Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berawal Informasi Ini, Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Pengedar Sabu-sabu Antardaerah

📅 Selasa, 17 Des 2024, 00:12 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berawal Informasi Ini, Polres Sukabumi Ungkap Sindikat Pengedar Sabu-sabu Antardaerah Doc: ANTARA/Aditya A. Rohman
Ket. Konferensi pers kasus peredaran narkoba antaradaerah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disita dari tersangka RFR (19) dan AAH (36) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang digelar di Mapolres Sukabumi, Jabar, Senin (16/12/2024).

Sukabumi - Polres Sukabumi berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu antardaerah dengan menangkap dua orang tdan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,67 kg.

"Pengungkapan sindikat pengedar sabu-sabu berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Senin.

Menurut AKBP Samian, pengungkapan sindikat peredaran sabu-sabu ini berawal dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pemuda berinisial RFR (19) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 kg yang disembunyikan RFR di rumahnya, Kecamatan Cicurug. Keterangan dari RFR bahwa barang haram bernilai lebih dari Rp1 miliar itu dari sepupunya berinisial AAH (36).

Berdasarkan keterangan tersangka RFR, polisi lantas mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap AAH di salah satu rumah, Kecamatan Cicurug.

Kepada petugas AAH mengaku bahwa sabu-sabu didapat dari seorang bandar berinisial T yang merupakan warga Kota Depok yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

Untuk mengambil sabu-sabu itu, AAH dan RFR mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp5 juta. Rencananya narkoba itu akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah di Jabar.
"Kedua tersangka ini dikendalikan oleh seorang DPO berinisial T yang tinggal di Kota Depok. Ternyata T tidak hanya mengendalikan peredaran sabu-sabu di wilayah Sukabumi, tetapi beberapa daerah lainnya di Jabar seperti Kota Bandung," tambahnya.

AKBP Samian mengatakan selain menangkap dua tersangka dan memburu seorang DPO, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung di mana jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu yang diduga juga dikendalikan T dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak setengah kilogram sabu-sabu.

Selain menyita sabu-sabu seberat 1,67 kg, Satnarkoba Polres Sukabumi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, satu unit timbangan digital `berukuran besar, satu unit timbangan digital berukuran kecil, centong besi, sendok, palu dan sejumlah plastik yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu.

Di sisi lain, penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi masih mendalami hubungan antara kedua tersangka dengan T, karena dari pengakuan tersangka AAH dan RFR, saat mereka mengambil sabu-sabu ke Kota Depok bertemu dengan orang yang tidak dikenal, kemungkinan kurir yang diperintah oleh T.

Setelah sabu-sabu berpindah tangan, mereka langsung membubarkan diri. Adapun modus operandi para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel dan bertemu langsung.

Akibat perbuatannya RFR dan AAH terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 112 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.