- Home
-
- Luar Negeri
-
- Ketua Partai Berkuasa Kore...
Ketua Partai Berkuasa Korea Selatan, Han Dong-hoon Mengundurkan Diri
Senin, 16 Des 2024, 13:40 WIBMOSKWA - Ketua Partai Berkuasa Korea Selatan, People Power Party (PPP), Han Dong-hoon, mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal tersebut seperti dilaporkan kantor berita Yonhap, Senin (16/12). Sebelumnya, Han sempat menyatakan dukungan terhadap pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, meskipun pada awalnya ia menentang langkah tersebut dan menganjurkan agar presiden mengundurkan diri.
Han juga menyerukan agar anggota parlemen dari partainya memberikan suara sesuai "keyakinan" masing-masing.
Meskipun keputusan internal partai adalah menolak pemakzulan, 12 anggota parlemen PPP justru mendukung pemakzulan tersebut.
"Saya mengundurkan diri sebagai ketua People Power Party," ujar Han, seperti dikutip oleh Yonhap.
"Menjalankan tugas saya sebagai ketua partai menjadi tidak mungkin akibat runtuhnya Dewan Tertinggi partai," lanjutnya.
Han menambahkan bahwa ia telah berupaya keras mencari jalan yang lebih baik bagi negara selain pemakzulan, tetapi upayanya gagal.
Pengunduran diri Han terjadi 146 hari setelah ia terpilih sebagai ketua partai dalam kongres PPP pada 23 Juli lalu.
Segera setelah parlemen menyetujui pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, Han mengumumkan niatnya untuk tetap menjabat sebagai ketua.
Namun, lima anggota Dewan Tertinggi partai yang terpilih mengundurkan diri, yang menyebabkan kepemimpinan partai otomatis bubar.
Setelah pengunduran dirinya resmi, PPP akan beralih ke sistem pemerintahan melalui komite darurat.
Sebelumnya, parlemen Korea Selatan mendukung pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, dengan 204 anggota parlemen menyetujui pemakzulan, 85 menolak, tiga abstain, dan delapan suara dinyatakan tidak sah.
Seluruh 300 anggota parlemen Korea Selatan ikut serta dalam pemungutan suara tersebut.
Dengan disetujuinya pemakzulan oleh parlemen, kekuasaan Yoon Suk-yeol sementara ditangguhkan. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah presiden akan diberhentikan secara permanen.
Pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk mengambil keputusan itu, dan selama proses tersebut, Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjabat sebagai pelaksana tugas kepala negara.
Mahkamah Konstitusi mulai membahas pemecatan Yoon Suk-yeol pada Senin.
Namun, menurut para ahli yang diwawancarai RIA Novosti, pengadilan kemungkinan akan membutuhkan hampir seluruh waktu enam bulan yang diberikan oleh undang-undang untuk mengambil keputusan, apakah akan memberhentikan atau mengembalikan jabatan Yoon sebagai Presiden Korea Selatan.
- Korea Selatan
- Han Dong-hoon
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Film “Na Willa” Sukses Besar, Berhasil Lampaui 1 Juta Penonton di Bioskop
-
Perkuat Kemitraan Global, Kemenag Gandeng Empat Lembaga di Mesir
-
Panglima TNI Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H MUI
-
Gass, Tiket Lebaran Masih Tersedia 98 Ribu Kursi
-
Terobosan Hukum Digital Pertama di RI, Veritask Luncurkan Platform Agentic AI Sektor Hukum
-
Dari Euforia ke Koreksi Dalam: IHSG Masuk Zona Rawan Volatilitas, Indeks Ambruk 11,71 Persen Sepanjang 2026
-
Oriflame Indonesia Rayakan 40 Tahun lewat “Year of Stars”, Angkat Komunitas hingga Kolaborasi Pop Culture
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.