Pengusaha Juga Perlu Diperhatikan Agar Bisnis Tetap Jalan

Jumat, 13 Des 2024, 01:05 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta perlu memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha terkait pemberlakuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. “Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan. Insentif bisa berupa keringanan pajak atau pembayaran pinjaman bank,” kata Ketua Kadin Jakarta, Diana Dewi, Kamis.

Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP, walau solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan. Dia menuturkan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak ke biaya perusahaan.

Ket. Foto: Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi — Sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza

Bagi perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya. “Akibatnya, bisa terjadi PHK massal,” tutur dia.

Maka, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun. “Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun,” tandasnya.

Menurut dia, harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution. Selain itu, pemerintah Provinsi Jakarta perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global 2025-2026 dan lima tahun ke depan. Caranya dengan merespons kebijakan yang saling menguntungkan baik untuk pengusaha maupun pekerja.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula 5.067.381 pada tahun lalu, menjadi 5.396.760. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sebelum menetapkannya, Pemprov Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Selain mereka, ada juga Asosiasi Pengusaha Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan pakar. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho mengatakan pengusaha menerima kenaikan UMP tersebut.

“Dari sisi pengusaha, legowo walaupun sedikit beban berat. Namun karena ada kesepakatan, serikat pekerja juga tidak terlalu banyak menuntut,” jelasnya. Selepas penetapan UMP 2025, Pemprov saat ini masih punya pekerjaan sisa rumah menetapkan Upah Minimum Sektoral provinsi tahun 2025. Ini secepatnya diupayakan sebelum 1 Januari 2025.

Dewan Awasi

Sementara itu, Komisi B DPRD Jakarta menegaskan akan mengawasi penerapan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 Jakarta yang ditetapkan sebesar 6,5 persen demi menjaga kesinambungan seluruh lini usaha.

“Tentu kenaikan UMP juga membutuhkan sinergitas antara pengusaha dan pekerja dalam menjaga kesinambungan seluruh usaha,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD, Wahyu Dewanto.

Wahyu berharap kenaikan UMP dapat diikuti para pengusaha Jakarta dan meningkatkan kualitas serta produktivitas para pekerja. “Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP tahun depan. Tentunya patut diapresiasi serta bisa menjadi acuan dalam menetapkan upah Jakarta,” ujar dia.

Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan pengusaha dan Serikat Pekerja menerima kenaikan UMP tersebut sehingga penetapan besaran UMP 2025 bisa diumumkan pada Rabu (11/12).

  • kenaikan UMP

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Berita Terbaru

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.