Selama Perayaan Natal-Tahun Baru, Dishub Bogor Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak
Selasa, 10 Des 2024, 08:00 WIBBOGOR- Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyiapkan aturan larangan untuk kendaraan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Senin (9/12), mengungkapkan aturan tersebut sedang dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.
"Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," kata Dadang.
Ia menjelaskan peraturan tersebut disusun menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam.
"Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa," ujarnya.
Dalam empat bulan terakhir ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor.
Puluhan orang pun menjadi korban akibat peristiwa itu, satu orang tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.
Dadang menjelaskan setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.
"Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu," tuturnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Resmi! Pixar Garap 'Monsters, Inc. 3': Penantian Panjang Lebih dari Satu Dekade
-
Orlando Magic Menang Tipis atas Sacramento Kings 121-117
-
Menpar Widiyanti Apresiasi Layanan Wisata di Bali saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Mengintip Puncak Arus Mudik Idul Fitri 2026
-
Pemkab Bogor Targetkan Perbaikan RTLH di Sekitar Kediaman Prabowo Subianto Tuntas dalam Dua Tahun
-
Inovasi “Motor Senyum”, Polisi Bagikan Camilan Gratis di Tengah Macet Puncak
-
Unik! Kucing Berseragam Polisi Hibur Pengendara di Pos Gadog Bogor
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.