Kesejahteraan Guru Harus Prioritaskan Guru Honorer

Selasa, 10 Des 2024, 03:03 WIB

Program kesejahteraan guru diharapkan lebih diprioritaskan untuk guru honorer yang belum tersertifikasi karena merupakan kelompok paling rentan dari segi pendapatan.

JAKARTA - Program kesejahteraan guru harus memprioritaskan guru honorer yang belum tersertifikasi. Menurutnya, kelompok tersebut merupakan yang paling rentan dari segi pendapatan.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

1733759787_15508de0e6b278f057e0.jpg

“Guru non-ASN, lalu belum tersertifikasi pula, ini bagaimana nasibnya? Gaji mereka buat makan saja tidak cukup, apalagi untuk keperluan lainnya. Ini mestinya yang diperioritaskan, bukan sebaliknya,” ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji kepada Koran Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru tersertifikasi belum mampu menyelesaikan problem utama soal kesenjangan kesejahteraan guru. Menurutnya, kebijakan tersebut malah memperlebar kesenjangan kesejahteraan guru.

Ubaid menilai, daripada menambah kesejahteraan untuk guru ASN dan sudah tersertifikasi, lebih baik fokus pada peningkatan mutu mereka yang masih rendah. Menurutnya, mereka sudah sejahtera tapi kualitasnya masih rendah.

“Mestinya yang belum sejahtera ya disejahterakan, yang sudah sejahtera tapi tidak bermutu, ya kualitasnya ditingkatkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN saat momen Puncak Hari Guru Nasional di Jakarta (28/11). Gaji guru yang berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok, sementara tunjangan profesi guru Non-ASN akan naik menjadi 2 juta rupiah.

Ubaid menyebut, jika pemerintah ingin menyelesaikan problem guru, maka kelompok paling rentan dan terdiskriminasi harus didahulukan. Sebagai contoh di lingkungan madrasah, guru yang honorer belum tersetifikasi mencapai 94 persen.

“Mana tanggung jawab pemerintah, yang dalam UU guru dan dosen, harus menjamin perlindungan profesi dan kesejahteraan untuk semua guru, tanpa terkecuali?” ucapnya.

Program PPG

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani mengungkapkan pihaknya kembali membuka penerimaan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu. PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik.

“Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik,” katanya.

Dia menerangkan, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui sistem. Dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi, validasi data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB.

“Verifikasi dan Validasi (verval) merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG bagi Guru Tertentu,” tuturnya.

Adapun persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu yakni: 1) terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal di tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024; 2) belum memasuki masa pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan, atau dalam hal ini berusia 60 tahun; 3) belum memiliki sertifikat pendidik; 4) belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024; dan 5) memiliki NIK yang valid serta ijazah S1/DIV yang linier sesuai bidang studi PPG yang dibuka. Informasi lengkap terkait seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu termasuk panduannya dapat diakses melalui laman ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.  ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.