Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi

Rabu, 20 Nov 2024, 19:25 WIB

Tokoh masyarakat (Tokmas) yang juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, H Akhmad Jazuli meminta pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Kawasan Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang tidak dipolitisasi untuk kepentingan politik. 

Hal ini disampaikan Akhmad Jazuli menyikapi di tengah memanasnya situasi di Kawasan PIK 2 usai terjadinya kecelakaan lalu lintas truk pembawa material pembangunan PIK 2, dan dilaporkannya aktivis dan pengamat politik Said Didu ke polisi oleh Asosiasi Keapla Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang.

Ket. Foto: Tokoh masyarakat (Tokmas) yang juga Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten H Akhmad Jazuli — Sumber: Istimewa

“Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah memutuskan masuknya pengembangan kawasan Green Area dan Eco-City di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 atau Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Concept dan pengembangan kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru,” terang Jazuli, Rabu (20/11).

Jazuli mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021, PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis.

“Bagi masyarakat Banten khususnya dengan ditetapkannya 2 (dua) PSN terbaru tersebut oleh Pemerintah Pusat di Provinsi Banten, selayaknya bergembira karena dengan demikian akan ada keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ucapnya.

Keuntungan itu, kata Jazuli, adalah masuknya investasi untuk PSN BSD untuk pengembangan sektor pendidikan, biomedical, dan digital yang didukung oleh Kementerian Kesehatan, dengan total investasi mencapai Rp 18,54 triliun.

"PSN BSD itu diproyeksi akan menyerap 10.065 tenaga kerja, dan  PSN PIK 2 ditujukan untuk sektor pariwisata hijau di pesisir kawasan wisata mangrove yang didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” cetusnya.

Mengutip pernyataan Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto,  total investasi PSN PIK 2 mencapai sebesar Rp 65 triliun dan diproyeksi akan menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 6.235 dan 13.550 tenaga kerja pengganda.

Anehnya, kata Jazuli, dari 2 PSN di Banten, yakni, PSN BSD dan PSN PIK 2, namun hanya PSN PIK 2 yang selalu diramaikan dengan berbagai isu negatif, dan terkadang seperti memprovokasi dan menakut- nakuti masyarakat, seperti isu ada Negara dalan Negara,.

“Isu yang berkembang tentang PSN PIK 2 ini pun berubah ubah, dari mulai harga tanah yang murah, isu kesulitan publik untuk mengakses pantai pesisir utara, dan terakhir isu akan ada Negara dalam Negara, walaupun yang menyampaikan ini adalah Said Didu dkk,” ungkapnya.

Ia berharap, sebagai masyarakat yang cinta damai, apalagi Said Didu adalah mantan Pejabat Tinggi Negara, tentunya akan lebih elegan memberi masyarakat contoh yang baik dalam menyelesaikan suatu permasalahan kepada masyarakat.

“Jika memang pak Said Didu dkk menganggap telah terjadi perbuatan melawan hukum, dan merasa dirugikan secara langsung atau menjadi kuasa hukum dari masyarakat yang merasa dirugikan, dan dapat memiliki legal standing dapat mengambil langkah hukum, bisa melalui PTUN, PN bahkan laporan Kepolisian,” cetus Jazuli.

Jazuli menambhkan, jika merasa diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait dokumen – dokumen yang sifatnya terbuka dapat melakukan permohonan informasi publik

“Langkah Hukum lebih akan terlihat elegan dan intelek dibandingkan dengan turun ke jalan untuk unjuk rasa yang terkesan memprovokasi masyarakat dengan menuduh berbagai pihak sebagai kaki tangan dari PIK 2. Hal ini secara tidak langsung dapat dituding mengadu domba antara Pemerintah/APH dengan masyarakat. Maka jika memang PSN PIK 2 ini adalah masalah Hukum maka jangan jadi alat politik atau dipolitisasi,” tandasnya.

Sementara kepala Ombudsman Repubik Indenssi (ORI) Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya pernah membuka Posko Pengaduan di kawasan pembangunan PIK 2, namun setelah beberapa lama membuka Posko Pengaduan di wilayah tersebut,  tidak satupun  warga yang mengadukan persoalan yang dialami oleh masyarakat ke Posko Pengaduan Ombudsman.

“Kami pernah membuka Posko Pengaduan di daerah tersebut (PIK-2), namun setelah beberapa lama membuka Posko Pengaduan tidak satu pun warga yang melaporkan kejadian yang dialami sebagaimana yang diberitakan banyak media massa,” ungkap Fadli.

(IKN) 

Penulis: Tim Redaksi

Berita Terbaru

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

Labuan Bajo Normal Pascagempa NTT, Kemenpar Minta Aktivitas Wisata Utamakan Keselamatan

Nicolas Cage Akhirnya akan Kembali dalam National Treasure 3

Empat Wisatawan Terseret Ombak Saat Mandi di Pantai Tuturuga Minahasa, Kenzy Masih Hilang

Pemkot Tebing Tinggi Ajak Pelajar Budayakan Menabung

Kemenhut Pastikan Kebakaran Hutan di TN Way Kambas Sudah Padam, Seluruh Gajah Aman

Tol Cisumdawu Arah Bandung-Cirebon Ada Perbaikan, Kontraflow DIberlakukan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.