Kemenbud Akomodir Usulan Ekosistem Industri Musik
Jumat, 15 Nov 2024, 04:08 WIBJAKARTA - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mengakomodir usulan dari para insan musik Tanah Air. Hal tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas ekosistem industri musik.
âAda yang concern di bidang hak cipta, royalti, dan lain-lain, tapi juga ada ekosistem apa yang perlu kita bentuk ke depan,â ujar Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, dalam Ngopi Santai bareng Insan Musik, di Jakarta, Kamis (14/11).
Dia menerangkan, sektor industri musik sampai saat ini belum memiliki regulasi tersendiri. Pada periode pemerintahan sebelumnya pernah ada yang menggagas penyusunan Undang-undang (UU) Permusikan, tapi menurutnya UU tersebut belum bagus.
Meski begitu, lanjut Fadli, kehadiran Kemenbud merupakan komitmen pemerintah untuk mengurus kebudayaan secara independen. Menurutnya, aspirasi dari seniman dan budayawan penting bisa berjalan optimal.
âKami ini adalah alat, dan alat harus diperalat. Kebudayaan bisa maju kerja sama antar stakeholder. Tidak top down atau down top, tapi segala arah,â jelasnya.
Hak Cipta
Fadli mengungkapkan, royalti dari hak cipta sangat penting bagi para musisi. Menurutnya, royalti yang didapatkan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) masih kecil dibandingkan negara lain.
âRoyalti dari beberapa LMK itu mengatakan nilainya masih terlalu kecil, masih sekitar tadi 60 miliar rupiah dibandingkan negara tetangga yang 1 triliun rupiah bahkan sudah triliunnya,â katanya. Fadli berharap ekosistem musik di Indonesia dapat berdampak perekonomian. Sejauh ini, menurut Fadli, sumbangan musik Indonesia masih sangat kecil.
âKalau kita lihat bandingkan dengan KPop kalau tidak salah sumbangannya kepada negara itu bisa mencapai 43 miliar dollar, itu hampir 500 triliun rupiah,â jelasnya.
Direktur Utama Riset dan Pengembangan, Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud mengatakan, salah satu yang mesti mendapat perhatian adalah keberlangsungan musisi yang kerap tampil di hotel, restoran, dan sebagainya. Menurutnya upah yang mereka dapat belum optimal dan sistem kerjanya belum profesional.
âKetika pihak pemberi kerjanya tidak mau memakai kontrak selalu saja ada musisi-musisi yang masih menuntaskan pekerjaan sehingga akhirnya terjadi kontrak yang sebetulnya tanpa kontrak,â katanya.
Pentolan Efek Rumah Kaca (ERK) itu juga menyatakan, kesadaran musisi untuk berserikat masih rendah. Padahal, dengan berserikat bisa menjadi daya tawar para musisi untuk mengupayakan pemenuhan hak salah satunya jaminan sosial.
âDengan berserikat musisi bisa memperbaiki situasi kerja paling tidak memiliki posisi kawal dengan berbagai pihak baik produsen atau pemerintah untuk memperbaiki situasi kerja mereka selama ini,â terangnya. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Nur Ferry Sumbang Medali Emas Para Atletik di APG 2025 Thailand
-
Pertemuan G7 Akan Bahas Dampak Perang Timur Tengah
-
Comeback! Lussy Renata Rilis “Pesan Terakhir”, Lagu Emosional dari Sudut Pandang Berbeda
-
Sejumlah Penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan karena Hujan Lebat
-
Pemprov Kaltim Uji Ketahanan Jembatan Mahakam Ulu Usai Ditabrak Tongkang Tiga Kali
-
OMC untuk Mendukung Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500
-
Indahnya Ramadan: Koramil 1710-07/Mapurujaya Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.