Anggota DPR Minta RUU DKJ Tak Alihkan Fokus Bahas Program Prioritas dan Vital
Selasa, 12 Nov 2024, 12:50 WIBJAKARTA -Anggota DPR RI Herman Khaeron menyampaikan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI untuk meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), tak mengalihkan fokus DPR RI terhadap program prioritas atau program vital pemerintah.
Menurut dia, ada program-program vital berkaitan dengan kesejahteraan rakyat yang harus segera dijalankan. Dia mengatakan program-program tersebut harus segera dibahas mengingat fiskal negara yang terbatas.
"Terutama yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, seperti implementasi makan bergizi gratis ini penting bagi masyarakat banyak," kata Herman Khaeron saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
Dia mengingatkan bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada program-program prioritas memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut dia, pembahasan RUU DKJ harus tetap memperhatikan kebutuhan yang mendesak dan harus segera dituntaskan. Pembahasan RUU tersebut pun, menurut dia, harus lebih transparan dan memberikan hal yang terbaik bagi rakyat.
Walaupun begitu, dia pun menyambut baik atas adanya pembahasan RUU DKJ untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi perubahan status Provinsi Jakarta.
Perubahan itu, kata dia, sangat penting untuk menghilangkan kekosongan hukum bagi jabatan strategis seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, DPRD, DPR RI, hingga DPD RI dari Daerah Pemilihan Jakarta.
"Kami percaya dengan pengaturan yang lebih jelas, RUU DKJ akan menciptakan tatanan pemerintahan yang lebih terstruktur dan efisien sekaligus menjamin kesinambungan pemerintahan," kata dia.
Adapun, Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Badan Legislasi DPR RI menyatakan perubahan dalam UU DKJ itu akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemnaker Catat 938 Ribu Peluang Kerja Tersedia pada Periode Januari-September 2025
-
Babak Baru Kasus Bandung Zoo, Pemkot Bandung Surati Kemenhut Minta Semua Satwa Diambil Alih
-
Final Four Proliga 2026: JPE Gagal Raih Kemenangan di Laga Perdana
-
Nasib Kurang Bagus Dialami Jafar/Felisha dalam Undian Malaysia Open
-
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Pacu Daerah Perbanyak Penerbitan PBG bagi MBR
-
Jalan, Irigasi, Sekolah Rakyat Dikebut: Kementerian PU Kawal Ketat Program Prioritas Presiden
-
Mendagri: Inspektorat Daerah Harus Kawal Program Prioritas dan TKD
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.