Para Petugas TPS Jakbar Dilantik

Selasa, 05 Nov 2024, 01:10 WIB

JAKARTA – Makin dekatnya pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus bersiap diri menjalankan monitoring kegiatan tersebut. Untuk itu, Bawaslu Jakarta Utara mulai melantik 2.386 pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

“Jumlah mereka sesuai dengan total TPS,” tandas anggota Bawaslu Jakarta Utara, Yapto Sendra, Senin. Tiap TPS akan diawasi satu tenaga pengawas. Dia menjelaskan, pengawas TPS bekerja mulai 23 hari sebelum pemungutan suara dan tujuh hari setelahnya.

Ket. Foto: Anggota Bawaslu Jakarta Utara Yapto Sendra. — Sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Yapto menjelaskan, pengawas TPS memiliki tugas penting dalam proses pemilihan mulai dari mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Kemudian, mencegah pelanggaran dan kecurangan. Dia juga menjaga netralitas proses pemilihan.

Tugas lainnya, melaporkan kejadian atau pelanggaran seperti politik uang dan intimidasi kepada pemilih. “Mereka bertugas secara efektif pada hari pemungutan suara dan bisa berlanjut hingga penghitungan selesai,” katanya.

Yapto berharap kehadiran pengawas dapat menjamin transparansi dan kejujuran proses pemilihan. Dengan demikian, pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan. Selain itu, mereka juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Caranya, memberikan rasa aman pemilih dan meningkatkan kepercayaan terhadap proses pemilihan agar partisipasi masyarakat dalam pemilihan bisa meningkat.

“Mereka berperan penting untuk memastikan bahwa hasil pilkada merefleksikan pilihan masyarakat secara akurat dan adil,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU Jakarta Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap 1.345.815.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat mempersiapkan bimbingan teknis (bimtek) bagi 24.164 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jadi, sekarang lagi training panitia pemungutan suara dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk nanti beri bimtek ke KPPS.

Ketua KPU Jakbar Endang Istianti, mengungkapkan bahwa bimtek KPPS akan dimulai tanggal 8 November. “Mereka dilantik 7 November. Paginya, 8 November, langsung mengikuti bimtek ,” tutur Endang.

Lebih lanjut, Endang menyebut bahwa bimtek yang diberikan adalah materi praktis mengenai TPS saat Pilkada 27 November. Materinya, antara lain, tentang tugas dan fungsi KPPS. Kemudian, tata cara memilih. Kalau ada daftar pemilih tetap (DPT) dan DPTb, bagaimana cara menanganinya di TPS. Selanjutnya, perhitungan suara memakai Sirekap.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Dua POJK Disiapkan, OJK Gaspol Kawal Bursa Mineral Mulai 2027

Paket Stimulus Rp26,34 Triliun Jadi Suntikan Baru, Mampukah Ekonomi Makin Bertenaga?

Insentif Motor Listrik Segera Dimatangkan, Pemerintah Bidik Jutaan Pengguna Baru

Kalau Sapi Indukan Masih Impor, Seberapa “Swambada” Kita?

Cukai Rokok Dikebut 2026, Purbaya Bidik Penerimaan Sekaligus Tertibkan Pasar

Gapki dan Forwatan Dorong Komunikasi Berbasis Data

Target Investasi Naik 13,8 Persen, Pemerintah Pasang Taruhan Besar di 2027

Pesan Menyentuh Eks Menlu Retno Marsudi Tentang Rupiah

Jangan Cuma Dipakai! BI Ingatkan Rupiah Juga Harus Dihormati sebagai Simbol Negara

Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Palangka Raya, Hadirkan Ribuan Pilihan Warna

Ciptakan Nilai Bermakna dan Berkelanjutan bagi Nasabah, CIMB Niaga Dorong Pertumbuhan Kredit Berkualitas

IM3 Hadirkan “IM3 Istimewa” dengan Ragam Manfaat dalam Satu Paket Prabayar

DPR Usulkan Mekanisme Pra Judicial dalam RUU Perampasan Aset

Dana Desa Papua Tengah Anjlok Jadi Rp535 Miliar pada 2026, Gubernur Ungkap Penyebabnya

Purana Hadirkan Pameran Bahan Daur Ulang untuk Dorong Ekonomi Sirkular dan Kemerdekaan Berkarya Seniman

Target Investasi 2027 Naik Jadi Rp2.322 Triliun, Pemerintah Bidik Lebih Banyak Lapangan Kerja

Prabowo Kunci RAPBN 2027 ke 8 Prioritas, Pertumbuhan Ekonomi Jadi Taruhan

Swasembada Belum Aman, Pakar IPB Ingatkan Ancaman El Nino pada Produksi Pangan

Jutaan Lapangan Kerja Hijau Disiapkan, Bappenas Incar Lompatan Pertumbuhan

Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.