Pemerintah Akan Perkuat Pendidikan Matematika
Kamis, 24 Okt 2024, 02:52 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyampaikan pemerintah akan memperkuat pendidikan matematika. Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Untuk memperkuat kualitas pendidikan matematika ya. Kan beliau (Prabowo) sangat concern dengan sains dan teknologi sebagai bagian dari program prioritas juga," ujar Mu'ti, di Jakarta, Rabu (23/10).
Dia menerangkan, capaian penguatan pendidikan matematika adalah dengan peningkatan skor Programme for International Student Assessment (PISA) serta penguatan Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM). Terkait diterapkan sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dia belum bisa memastikan dan masih mendiskusikan hal tersebut.
"Belum, kita pembicaraan kemarin untuk pendidikan dasar mungkin kelas 1 sampai kelas 4, tapi nanti teknis dan sebagainya masih harus dibicarakan dengan berbagai kementerian terkait," jelasnya.
Program Pendidikan
Mu'ti mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menjalankan program wajib belajar 13 tahun. Hal itu juga menjadi bagian dari Peta Jalan Pendidikan 2025-2045 yang dikeluarkan Kementerian PPN/Bappenas.
Dia menuturkan sebelumnya wajib belajar 12 tahun kemudian ditambah satu tahun pada pendidikan prasekolah. Menurutnya pendidikan prasekolah akan menjadi fondasi bagi perkembangan peserta didik. "Di banyak negara maju pendidikan prasekolah itu sangat penting," katanya.
Dia juga menanggapi pertanyaan terkait Ujian Nasional (UN) yang dihapus pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim. Mu'ti belum bisa membuat keputusan mengembalikan UN atau tidak.
"Sekarang masih menjadi perdebatan. Saya belum sampai pada keputusan itu. Kami ingin mendengar dari internal, juga ingin mendengar dari para pakar, juga dari masyarakat," ucapnya.
Terkait kesejahteraan guru, Mu'ti belum mau berjanji banyak soal nasib gaji guru hingga statusnya. Sebelum memutuskan, dia bakal mengkaji hal itu dengan saksama.
Dia menerangkan, pihaknya akan memetakan kondisi guru baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga guru honorer. Dia ingin melihat ragama masalah terkait guru dengan sangat hati-hati.
"Sebelum kita mengambil kebijakan menyangkut kesejahteraan guru ini. Ini juga sesuatu yang semuanya harus kita kaji ya. Karena kan juga plus minus ya banyak kebijakan yang dilaksanakan selalu ada pro dan kontra," tuturnya. ruf/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Berita Terkait:
-
Tiongkok Pererat Kerja Sama dengan Indonesia, Kembangkan Potensi Makassar
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
War Tiket EXO Jakarta Dimulai Hari Ini! Cek Link Resmi dan Trik Rebut Kursi Indonesia Arena
-
Beras SPHP Dipastikan Tak Naik, Namun Pembelian Dibatasi
-
Perempuan Ubah Tantangan Jadi Karya
-
IMF: Konflik Timur Tengah Menyebabkan Kesulitan Besar di Seluruh Dunia
-
Sekjen PBB Serukan Agar Masa Depan Diatur Supremasi Hukum, Bukan Kesewenang-wenangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.