Kemendagri Wajibkan Pemda Gunakan SIPD RI dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Kamis, 24 Okt 2024, 17:30 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menegaskan pentingnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI) dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis SIPD RI Tahun Anggaran 2024 di Shalva Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Maurits menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas di bidang pengelolaan keuangan daerah dengan mengimplementasikan penggunaan SIPD RI," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, Kemendagri memegang peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini, Pemda diwajibkan menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. (Kemudian pada) Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya," tambah Maurits.
Maurits kembali menekankan pentingnya tata kelola keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan SIPD RI.
"SIPD RI memiliki banyak kelebihan, seperti terintegrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal. Kemudian menggunakan bagan akun standar terbaru dan mengikuti regulasi terbaru. Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini, serta diinformasikan kepada perangkat daerah secara transparan mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, hingga pelaporan," jelasnya.
(IKN)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Kembali Gelar Pertemuan
-
AMD Perkuat Dominasi di Superkomputer Dunia, Tenagai Empat dari 10 Sistem Tercepat Global
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif
-
Piala Dunia, Beban Berat Dipikul Australia untuk Selamatkan Martabat Asia
-
Menggunakan Daur Ulang Sampah Plastik untuk Papan Nama Jalan
-
Pemerintah Kirim 198 Ton Beras Banpang untuk 9.938 KPM di Kota Pariaman
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.