Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pembentukan Kortas Tipikor Masih Harmonisasi Peraturan

📅 Rabu, 23 Okt 2024, 02:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pembentukan Kortas Tipikor Masih Harmonisasi Peraturan Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjawab pertanyaan awak media saat memberikan keterangan di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10).

JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan bahwa pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) saat ini sedang dalam tahap mengharmonisasikan peraturan.

"Dari sisi peraturan, setelah peraturan presiden (perpres) turun, untuk bisa dieksekusi maka akan dibuatkan peraturan kepolisian (perpol) dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Sandi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (22/10).

Ia mengatakan beberapa kementerian yang akan diajak terlibat, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

Sandi juga menyebut bahwa setelah Perpres tentang Pembentukan Kortas Tipikor dikeluarkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) yang pada awalnya berasa di bawah satuan kerja Bareskrim Polri, kini digabung dalam korps tersebut.

Ia berharap kehadiran korps baru ini dapat membawa manfaat besar dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia. "Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."

Pidana Korupsi dan TPPU

Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortas Tipikor dipimpin kepala Kortas Tipikor yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri. Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting mengatakan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari lingkup keluarga.

"Korupsi ini tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak berbagai sektor, serta menghambat pembangunan. Sampai dengan Maret 2024, KPK sudah menangani 1.749 pelaku tindak pidana korupsi dan ternyata 148 orang dari jumlah tersebut pelakunya adalah wanita, dapat diartikan bahwa korupsi ini bisa dilakukan siapa pun," ujar Johnson Ridwan Ginting di Bandarlampung, Selasa.

"Saat ini sedang ada fenomena yaitu korupsi yang dahulu dilakukan di lingkup kantor, dan pelakunya merupakan orang lingkup itu yang membentuk aliansi. Akan tetapi sekarang ternyata korupsi itu pelakunya bekerja sama dengan istrinya dan keluarga, ini membuat kami meningkatkan pencegahan korupsi dari lokus terkecil yakni keluarga," ucap dia. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.