Kementerian ESDM Sesuaikan Regulasi Pengguna HGBT

Minggu, 13 Okt 2024, 17:01 WIB

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan regulasi terkait penerima subsidi gas industri yang didistribusikan melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT).

Ket. Foto: Seorang petugas keamanan berjalan di dekat pipa transmisi gas usai pengelasan pertama pipa gas di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024). — Sumber: ANTARA FOTO/ Harviyan Perdana Putra

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan penyesuaian itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.

"Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu," kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (12/10).

Dia menjelaskan, keputusan itu mengatur dua hal utama, yakni pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna subsidi gas bumi tertentu, sehingga industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan HGBT.

Selanjutnya, penambahan empat industri baru sebagai pengguna HGBT yang berarti mulai saat ini, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Adapun subsidi HGBT didistribusikan dengan harga 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU).

Lebih lanjut, Agus Cahyono mengatakan, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran untuk industri di Tanah Air.

"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," katanya.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perluasan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ke semua sektor industri merupakan upaya untuk menciptakan daya saing industri nasional.

Adapun tujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.