Kementerian ESDM Sesuaikan Regulasi Pengguna HGBT
Minggu, 13 Okt 2024, 17:01 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan regulasi terkait penerima subsidi gas industri yang didistribusikan melalui skema harga gas bumi tertentu (HGBT).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyatakan penyesuaian itu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.
"Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu," kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (12/10).
Dia menjelaskan, keputusan itu mengatur dua hal utama, yakni pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna subsidi gas bumi tertentu, sehingga industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan HGBT.
Selanjutnya, penambahan empat industri baru sebagai pengguna HGBT yang berarti mulai saat ini, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.
Adapun subsidi HGBT didistribusikan dengan harga 6 dolar AS per million british thermal unit (MMBTU).
Lebih lanjut, Agus Cahyono mengatakan, penyesuaian tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran untuk industri di Tanah Air.
"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," katanya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perluasan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) ke semua sektor industri merupakan upaya untuk menciptakan daya saing industri nasional.
Adapun tujuh sektor penerima Program HGBT saat ini adalah pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sempat Tertunda, Proyek Blok Tuna Hidup Lagi! Perusahaan Rusia Siap Gaspol Juni 2026
-
Inggris Loloskan RUU Larangan Membeli Rokok untuk Warga Kelahiran Tahun 2009 Ke Atas
-
Ditemukan Juga di Tambang Batu Bara
-
Nggak Perlu Bangun PLTU Baru! Ini Jurus PLN Tekan Emisi Pakai Limbah Kebun Milik Warga
-
Kebutuhan Gas Pembangkit Naik 4,5% per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi hingga 2034
-
Emas Antam pada Senin Ini Turun Rp44.000 Menjadi Rp2,840 Juta/Gr
-
Sekjen PBB Sambut Baik Gencatan Senjata Lebanon-Israel, Dukung Upaya Damai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.