Komnas HAM Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati

Jumat, 11 Okt 2024, 01:05 WIB

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati.

Harapan besar itu disampaikan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyikapi Hari Antihukuman Mati Sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Oktober.

Ket. Foto: Arsip foto. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/3/2024). — Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya

Atnike Nova Sigiro mengatakan, sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional yang menjadi arus utama.

"Sebagai standar norma internasional, maka pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru," kata Atnike di Jakarta, Kamis (10/10).

Ketentuan tentang hukuman mati, imbuh Atnike, tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.

Sementara itu, dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.

Di sisi lain, pemerintah RI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.

Lebih jauh, Komnas HAM menilai, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati serta penghapusan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru.

"Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah," ucap Atnike.

Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.