Makin Terungkap Pelanggarannya, Saksi: PT Timah Tetap Kerja Sama Sewa Smelter Meski Biaya Kemahalan

Jumat, 04 Okt 2024, 00:59 WIB

Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi timah, Abdullah Umar Baswedan mengungkapkan PT Timah Tbk. tetap meneken kerja sama sewa smelter dengan lima smelter swasta meski telah mengetahui biaya yang disepakati kemahalan.

Abdullah, yang merupakan Kepala Divisi Keuangan PT Timah, mengungkapkan biaya yang disepakati untuk kerja sama sewa smelter tersebut mencapai di atas 3.000 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton.

"Dalam rapat disepakati dengan nilai itu. Setelah rapat saya sampaikan bahwa biaya itu terlalu mahal," kata Abdullah dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dirinya mengaku menyampaikan hal tersebut kepada Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar.

Ia juga telah menyampaikan bahwa harga sewa smelter di PT Timah Unit Metalurgi Muntok biasanya hanya sekitar 1.000 dolar AS, sangat jauh berbeda dari kesepakatan dengan para smelter swasta.

Kendati demikian, Abdullah menyebutkan saat itu Alwin menilai tak ada masalah mengenai biaya tersebut karena PT Timah memiliki margin biaya, sehingga sudah diperhitungkan.

"Setelah itu saya tidak terinfo lagi, termasuk pembicaraan dan seterusnya. Terus tiba-tiba terinfo ada kerja sama," ucap dia.

Abdullah bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015-2022 yang menyeret antara lain tiga petinggi smelter swasta sebagai terdakwa.

Ketiga petinggi smelter swasta dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

Ketiganya didakwa terlibat dalam kasus korupsi itu sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.

Dengan begitu, perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tamron melakukan TPPU dari uang korupsi yang diterimanya dalam kasus tersebut sebesar Rp3,66 triliun, antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, hingga ruko.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.