Ini Janji Cagub DKI Pramono Anung untuk Atasi Pengangguran
Selasa, 01 Okt 2024, 00:05 WIBJakarta - Calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut 3Pramono Anung berjanji akan menyediakan bursa kerja (job fair) tiga bulan sekali di setiap kecamatan yang ada di Jakarta.
"Lapangan kerja ini menjadi persoalan serius maka saya sudah menyampaikan untuk mengadakanjob fairdi setiap kecamatan setiap tiga bulan sekali," kata Pramono di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Senin.
Pramono menyatakan dirinya bersamaRano Karnobertekat memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dengan mengusung ketersediaan pekerjaan yang salah satunya dengan menyelenggarakan bursa kerja.
Lebih lanjut, Pramono juga berbicara soal pentingnya balai pelatihan kerja untuk mendukung kebijakan peningkatan lapangan kerja yang direncanakan.
"Kecamatan harus punya balai latihan kerja supaya orang ada kepastian untuk belajar bekerja dan kemudian ada penyalurannya," ujar Pramono.
Selain itu, Pramono juga menjanjikan dirinya akan menggratiskan masyarakat lanjut usia (lansia), aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, penjaga dan pengurus masjid (marbot), guru ngaji, dan teman-teman yang bekerja di sektor swasta naik busway, LRT, dan MRT.
"Dampak positifnya, pengeluaran di masing-masing keluarga itu akan turun yang kedua kemacetannya juga pasti turun, karena apa? Orang bisa dari mana-mana untuk bisa naik sarana transportasi umum apakah itu LRT, MRT apakah itu busway. Kalau busway aja bisa kenapa yang lain enggak? Dan inilah sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk hadir," jelas Pramono.
Pramono turut meminta restu warga setempat untuk mendukungnya di Pilkada Jakarta dan merealisasikan janji-janjinya.
"Mudah-mudahan saya bisa bermanfaat untuk masyarakat yang memang membutuhkan di Jakarta," ucap Pramono.
Sebelumnya, Pramono menyatakan siap berjuang untuk menggratiskan layanan transportasi umum di Jakarta bagi 15 golongan pekerja.
Antara lain Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI), dan penghuni rumah susun sederhana sewa.
Lalu, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, lanjut usia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Veteran Republik Indonesia, dan penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).
Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid (marbot), pendidik dan pengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengawas larva nyamuk, dan anggota TNI/Polri.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rabu (05/8), Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian
-
Perlu Mengulik Potensi Daerah demi Ekonomi Berkelanjutan
-
Amartha 10X Run 2026 Digelar 6 September, Ini Rute dan Fasilitas untuk Pelari
-
Imbas Padatnya Antrean di Berbagai SPBU, Harga BBM Eceran dan Pertamini di Sulsel Naik Tinggi
-
Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta.
-
128.331 Orang Berebut Undangan Upacara HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka
-
Manchester City Sepakati Transfer Winger Palmeiras Allan Elias Senilai 754 Miliar Rupiah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.