Sinta Harap Nama dan Martabat Gus Dur Dipulihkan

Senin, 30 Sep 2024, 01:05 WIB

JAKARTA - Keluarga mendiang presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid alias Gus Dur berharap nama dan martabat Gus Dur dipulihkan hingga ke kurikulum mata pelajaran di sekolah setelah Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 dinyatakan tak berlaku lagi.

Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah, mengatakan bahwa TAP MPR Itu menjadi ganjalan besar bagi keluarga Gus Dur karena sosok yang dijuluki Bapak Pluralisme itu seolah-olah ditempatkan sebagai seorang pelanggar konstitusi.

Ket. Foto: CABUT TAP MPR I Ketua MPR Bambang Soesatyo (ke empat kiri) menyerahkan berkas surat keputusan kepada istri Presiden RI Keempat Sinta Nuriyah (keempat kanan) pada Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9). Dalam acara tersebut dilakukan juga penyerahan pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid. — Sumber: Koran Jakarta/M. Fachri

"Segala bentuk publikasi, baik buku pelajaran maupun buku-buku yang menyangkut penurunan Gus Dur dengan TAP MPR mesti ditarik untuk direvisi," kata Sinta saat bertemu dengan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Minggu (29/9).

Menurut dia, seharusnya adanya TAP MPR Nomor I/MPR/2023 mengenai peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002 secara otomatis sudah tidak memberlakukan lagi TAP MPR tentang Gus Dur tersebut.

Namun, pada kenyataannya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden itu masih dipakai sebagai rujukan oleh Pemerintah untuk banyak hal, salah satunya adalah kaitan kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.

Walaupun demikian, Sinta Nuriyah memahami bahwa permintaan tersebut bukan hal yang mudah untuk dilakukan.

Sinta Nuriyah berharap pencabutan TAP MPR terkait dengan Gus Dur itu bisa menjadi landasan hukum untuk kepentingan rehabilitasi nama baik ke depannya. "Perlu ada pelurusan sejarah bahwa Gus Dur tidak pernah melakukan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau. Banyak ahli hukum tata negara yang bersaksi bahwa Gus Dur telah mengalami kudeta parlementer," katanya.

Seperti diketahui, MPR RI secara resmi menyatakan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pemberhentian sebagai presiden, sudah tak berlaku lagi.

Hal itu juga dilakukan dan diberikan kepada keluarga Presiden Ke-1 Soekarno dengan menyatakan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, sudah tak berlaku lagi.

Dan kepada Presiden Soeharto melalui penyesuaian TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, yang mencabut nama Soeharto.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.