- Home
-
- Luar Negeri
-
- ICRC Desak Negara-negara K...
ICRC Desak Negara-negara Kembali Komitmen pada Hukum Internasional
Senin, 30 Sep 2024, 09:04 WIBJENEWA - Kepala Komite Palang Merah Internasional (ICRC) membunyikan peringatan atas pengabaian terang-terangan yang ditunjukkan terhadap Konvensi Jenewa dalam konflik di seluruh dunia, dalam sebuah wawancara yang diterbitkan hari Minggu (29/9).
Mirjana Spoljaric menyerukan negara-negara untuk segera berkomitmen kembali menghormati hukum internasional dalam wawancara dengan harian Swiss Le Temps.
Hukum humaniter internasional (IHL) "diinjak-injak secara sistematis oleh mereka yang memimpin operasi militer", katanya.
Ia menunjuk pada "jumlah korban luka dan tewas selama konflik di Gaza, Sudan, dan Ukraina", yang menurutnya "di luar imajinasi kita".
ICRC merupakan pengurus Konvensi Jenewa yang berupaya bertindak sebagai perantara netral dalam konflik.
Namun, aksesnya terhadap populasi yang membutuhkan "semakin dibatasi (dan) diinstrumentalisasikan", kata Spoljaric.
"Sangat penting untuk bertindak sekarang", katanya, dalam mendukung hukum humaniter internasional -- yang fungsinya untuk membatasi dampak konflik bersenjata dan melindungi warga sipil.
Pada hari Jumat, ICRC meluncurkan suatu inisiatif dengan enam negara -- Brazil, Tiongkok, Prancis, Yordania, Kazakhstan, dan Afrika Selatan -- dalam upaya menggalang dukungan politik bagi IHL.
Konvensi Jenewa, yang diadopsi pada tahun 1949 setelah Perang Dunia II, "mewujudkan hati nurani bersama umat manusia, nilai-nilai yang melampaui batas dan keyakinan", kata mereka dalam pernyataan bersama.
"Namun, penderitaan yang kita saksikan saat ini dalam konflik bersenjata di seluruh dunia adalah bukti bahwa rasa hormat dan kepatuhan terhadap aturan paling mendasar mereka tidak ditegakkan."
Prakarsa tersebut akan berupaya mengembangkan rekomendasi konkret tentang cara mencegah pelanggaran IHL dan mendorong peningkatan perlindungan warga sipil dan infrastruktur sipil, kata IHRC.
ICRC mengatakan, mereka tengah berupaya menyelenggarakan pertemuan internasional tingkat tinggi pada tahun 2026 yang berfokus pada cara "Menegakkan Kemanusiaan dalam Perang".
"Situasi saat ini sangat berbahaya," kata Spoljaric. "Trauma yang disebabkan oleh konflik yang sedang berlangsung berisiko menghantui kita selama beberapa dekade."
Ia menambahkan: "Idenya bukanlah menciptakan kembali Konvensi Jenewa, yang tetap menjadi teks hukum yang solid, tetapi mendesak Negara untuk menerapkannya".
"Negara-negara harus menjadikan penerapan IHL sebagai prioritas politik."
- konflik timur tengah
- Perang
- Palang Merah Internasional
- Hukum Internasional
- Palang Merah Internasional (Red Cross)
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: AFP
Berita Terkait:
-
Gandeng Kemenhub, GoTo Fasilitasi Mitra Driver dan Keluarga Mudik Gratis lewat GoMudik
-
Alarm Pangan Berbunyi! Perpres Penyelamatan Segera Diterbitkan
-
Indonesia Usul Sidang Darurat DK PBB Gandeng Prancis Terkait Gugurnya Pasukan UNIFIL
-
Potensi Terjadi Hujan Deras di Jakarta Saat Idul Fitri
-
Italia Bersikeras Sanksi Minyak Russia Tetap Dipertahankan
-
PDIP: Gugurnya 8 Prajurit TNI di Lebanon Momentum PBB untuk Bersikap Lebih Tegas
-
Trump Mengaku Bicara dengan Hezbollah dan Netanyahu, Konflik Lebanon Memasuki Babak Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.