Pemkot Yogyakarta Minta Pegawai Penerima Upah APBD Netral di pilkada
Selasa, 24 Sep 2024, 00:36 WIBYogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta seluruh pegawai yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBD di wilayah ini mampu bersikap netral pada Pilkada 2024.
"Batasan netralitas ASN kita perluas tidak hanya ASN dan PPPK. Artinya semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD kita berharap untuk netral," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta Nindyo Dewanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Dia mengatakan hal itu mengingat Pilkada 2024 semakin dekat sehingga makin banyak aktivitas dari tim sukses maupun pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
Dia menyebut netralitas ASN, antara lain diwujudkan dengan tidak menghadiri kampanye paslon peserta pilkada, termasuk kegiatan OPD Pemkot Yogyakarta tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada.
Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijayaoptimistis seluruh ASN Pemkot Yogyakarta telah memahami dan sepakat terkait dengan aturan-aturan yang ada.
Ia mengatakan kesepakatan terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 adalah fondasi penting karena ASN menjadi salah satu ekosistem di Kota Yogyakarta yang berada dalam posisi proporsional.
"Apa yang kita sepakati ini adalah kontribusi bagi terlaksananya pilkada secara lancar dan menghasilkan pimpinan daerah yang harapannya mampu membangun Kota Yogyakarta lebih optimal," kata dia.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan menjelaskan terkait dengan sanksi ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin.
Dia menjelaskan mengacu PP Nomor 42 Tahun 2024, ada hukuman disiplin sedang yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ia juga mengingatkan ASN Pemkot Yogyakarta agar berhati-hati dan bersikap netral dalam menggunakan media sosial di masa pilkada.
"'Like' (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Harapan kita tetap hati-hati, menahan diri tidak komen dan tidak 'like' dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon," kata Subarjilan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sinyal Lembek BI Bikin Rupiah Tersandung, Momentum Menguap
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Suasana Lebaran Modern dengan Paket Staycation Eksklusif
-
PT KAI Tetapkan Tarif LRT Jabodebek Rp1 saat Lebaran
-
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Diam-Diam, MAKI: Ini Baru Pertama Sejak 2003
-
Polrestro Jakbar Gencar Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
-
Imigrasi Bitung Amankan Dua Warga Negara Tiongkok Terkait Izin Tinggal
-
Bupati Bogor Minta Inspektorat Siapkan Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan ASN
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.