Kemnaker Soroti Dampak Negatif Regulasi terhadap Tenaga Kerja

Selasa, 24 Sep 2024, 13:04 WIB

JAKARTA - Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa menyoroti dampak luas regulasi terhadap tenaga kerja. Penegasan ini juga disampaikan Kemnaker kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kami mendukung upaya Kemenkes dalam memperbaiki sistem kesehatan, namun regulasi yang dibuat harus mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja," ujar Nikodemus dalam konferensi pers Antisipasi Regulasi Industri Yang Dapat Menghambat Kelangsungan & Pertumbuhan Industri Sebagai Sawah Ladang, Sumber Matapencaharian Pekerja di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9).

Ket. Foto: Koordinator Bidang Pemasyarakatan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nikodemus Lupa (tengah) menyoroti dampak luas regulasi terhadap tenaga kerja. Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9). — Sumber: Koran Jakarta/Kemnaker

Karena itu, pihaknya mendesak agar Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) ditinjau ulang demi menghindari dampak buruk terhadap pekerja.

Menurutnya, kebijakan kemasan polos tanpa merek dan pembatasan penjualan produk tembakau dalam PP 28/2024 dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Sebagai bagian dari pemerintah, kata Nikodemus, Kemnaker tidak memihak siapa siapa, baik pekerja maupun Kemenkes, tetapi pihaknya hanya menyampaikan potensi potensi masalah yang bisa terjadi di kemudian hari.

Diketahui, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, menuai protes dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja industri tembakau. Kebijakan ini dinilai mengancam industri hasil tembakau serta tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, mengungkapkan bahwa perumusan PP 28/2024 dan RPMK dilakukan tanpa melibatkan pekerja. Sudarto menyampaikan keberatan mereka pada public hearing yang digelar Kemenkes pada 3 September 2024 di Jakarta, meskipun serikat pekerja tidak mendapat undangan resmi.

Dalam diskusi di Bogor pada Selasa (24/9), Sudarto menyoroti dampak negatif dari pasal-pasal terkait zat adiktif dalam PP 28/2024. Ia menilai aturan tersebut dapat merugikan ekosistem tembakau dan menambah peredaran rokok ilegal yang sulit diberantas. Di sisi lain, industri makanan-minuman juga terdampak oleh aturan ini, termasuk ketentuan batasan garam, gula, dan lemak (GGL) yang berisiko menghambat inovasi industri.

"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi. Pemerintah seharusnya melindungi mata pencaharian kami, bukan sebaliknya," kata Sudarto.

Sudarto mengungkapkan bahwa lebih dari 13.000 masukan telah dikirimkan oleh pihaknya melalui situs partisipasisehat, meskipun proses pengisian dianggap rumit. Ia berharap Menteri Kesehatan transparan dalam menanggapi penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Jika diplomasi tidak dihiraukan, Sudarto menegaskan serikat pekerja siap turun ke jalan sebagai langkah advokasi lebih lanjut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

Pramono Siapkan 10.000 Bus Listrik untuk Atasi Polusi dan Kemacetan Jakarta

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Turun Langsung Padamkan Karhutla di Kalsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.