- Home
-
- Luar Negeri
-
- Perang Akan Makin Membara,...
Perang Akan Makin Membara, Parlemen EU Menyetujui Resolusi Ukraina Menyerang Lebih Dalam ke Rusia
Jumat, 20 Sep 2024, 00:23 WIBMoskow - Parlemen Eropa menyetujui resolusi mengenai Ukraina dalam sidangpleno di Strasbourg pada Kamis (19/9), yang mendesak negara-negara Uni Eropa (EU) untuk segera mencabut semua pembatasan terhadap serangan Kiev ke wilayah dalam Rusia.
"Dalam sebuah resolusi, Anggota Parlemen Eropa menginginkan negara-negara Uni Eropa mencabut pembatasan saat ini yang menghalangi Ukraina menggunakan sistem persenjataan Barat terhadap target militer yang sah di Rusia," sebut pernyataan parlemen EU.
Teks tersebut, yang diadopsi pada Kamis (19/9) dengan 425 suara mendukung, 131 menentang, dan 63 abstain, menyatakan bahwa tanpa mencabut pembatasan saat ini, Ukraina tidak dapat sepenuhnya menjalankan haknya untuk membela diri dan tetap rentan terhadap serangan terhadap penduduk dan infrastrukturnya.
Menurut para anggota parlemen, pasokan amunisi dan senjata yang tidak memadai, serta pembatasan atas penggunaan senjata-senjata itu, mengancam akan mengurangi upaya yang telah dilakukan sejauh ini.
"Resolusi tersebut menyerukan negara-negara anggota EU untuk mempertahankan dan memperluas kebijakan sanksi Dewan terhadap Rusia, Belarus, dan negara serta entitas non-EU yang menyediakan teknologi militer dan penggunaan ganda kepada Rusia," bunyi pernyataan tersebut.
Resolusi parlemen Uni Eropa mengenai masalah kebijakan luar negeri bersifat imbauan dan tidak mengikat lembaga Uni Eropa atau negara anggota Uni Eropa.
Berita Terkait:
-
Implementasi ESG: PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Perkuat Praktik Bisnis Berkelanjutan Sepanjang 2025
-
Ikan Nila Jadi Primadona di Kabupaten Gunung Mas, Penjualan Benih Tembus 1.830 Ekor di Awal 2026
-
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik hingga 1.200 Meter
-
Persib Bandung Larang Aremania Datang ke Stadion GBLA
-
RI Bidik Minyak Rusia—Pertamina Siap Eksekusi Arahan Pemerintah
-
Tragedi Bantargebang: Wagub Rano Karno Pastikan Pemprov DKI Tak Halangi Proses Hukum
-
Tiongkok Berlakukan Pembatasan Zona Udara Pesisir Selama 40 Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.