Kemenhub Luncurkan Layanan Hipotek Kapal melalui Simkapel
Kamis, 19 Sep 2024, 17:34 WIBJAKARTA - Sejak diluncurkan pada 2020, Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel) yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memberikan solusi kemudahan layanan jasa perkapalan dan kepelautan secara profesional, efektif dan efisien kepada pemilik/operator kapal dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.
Seiring dinamika tranformasi digital, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membawa Simkapel untuk terus berinovasi merespon perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu implementasi tersebut adalah melalui penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi Simkapel.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Kapal Indonesia dan Launching Layanan Hipotek Kapal melalui Aplikasi Simkapel yang diselenggarakan di Jakarta.
"Kegiatan ini digelar untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal," ungkap Antoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).
Dengan hadirnya layanan hipotek melalui Simkapel, Antoni menggarisbawahi praktik good governance yang terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar," tegasnya.
Antoni juga menyoroti terkait pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.
"Untuk bisa memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar. Maka dari itu, pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum," jelasnya.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, lanjut Antoni, menjadi sarana penyempurnaan data kapal Indonesia yang dimiliki oleh Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyediakan data kapal yang lengkap, akurat, valid, dan akuntabel.
"Data kapal yang valid inilah yang akan digunakan sebagai dasar layanan kelaiklautan kapal, dan diintegrasikan dengan layanan lain seperti Inapornet, Simlala, dan juga menjadi bahan pelaporan kita kepada pihak IMO," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin yang turut hadir memberikan pengarahan kepada para pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Di Ikuti 60 Profesional dari 24 Negara, Kemenhub Kembali Gelar Indonesia-ICAO DCTP 2026
-
IHSG Hari Ini Tersungkur, Investor Mulai Cemas Hadapi Ketidakpastian
-
Dibuka Hari Ini! KP2MI Sediakan Kuota 40 Ribu Orang Siap Kerja di Luar Negeri!
-
Pemkot Bogor Optimalkan Penanganan Pengangguran Lewat Padat Karya
-
Perkuat Keamanan Maritim, Kemenhub Kukuhkan 25 Auditor ISPS Code
-
Jamkrida Bali Diminta Permudah UMKM untuk Akses Produk Keuangan
-
Andalkan Utang, Kualitas Konsumsi Masyarakat Semakin Tidak Sehat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.