Kemen PPPA: Penanganan Kasus dengan Korban Anak Harus Dilakukan Cepat
Kamis, 19 Sep 2024, 15:01 WIBJAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan bahwa penanganan terhadap kasus dengan korban anak harus dilakukan secara cepat.
"Perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK). Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial," kata dia di Jakarta, Rabu (18/9).
Pihaknya mencontohkan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, proses hukumnya harus cepat. Hal ini penting karena bila proses hukum lamban bisa berdampak pada tidak terpenuhi hak korban.
"Kalau enggak cepat, misalnya kekerasan seksual, bukti-buktinya sulit untuk ditemukan maka proses hukumnya tidak bisa berjalan. Kemudian berdampak kepada hak korban, dianggapnya korban ini enggak ada kaitannya dengan satu tindak pidana," kata dia.
Selanjutnya, korban berhak mendapat pendampingan psikososial saat pengobatan hingga pemulihan. "Pendampingan itu banyak, dari UPTD PPA, dari Dinas Sosial, PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) itu untuk memastikan bahwa proses ini bisa dilakukan dengan baik sejak ditemukan masalah," kata Nahar.
Selanjutnya, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. "Pemberian perlindungan dan pendampingan sampai proses hukum selesai, sampai pemulihan selesai ini bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata dia.
Perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 PP 78 Tahun 2021. Ant/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kemlu RI Serukan Investigasi Penuh Kapal Terbakar Berawak WNI di Selat Hormuz
-
Maskapai Asia-Pasifik Hentikan Penerbangan ke Timur Tengah
-
Rafflesia Arnoldii Mekar di Liku Sembilan Bengkulu Tengah, Tarik Perhatian Pengunjung
-
Belajar dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
-
Pakistan Diberi Ijin Iran Melintas di Selat Hormuz
-
Call Center 133 Dibuat Jasa Marga untuk Bantu Pengguna Jalan yang Alami Darurat
-
PT KAI Divre I Sumut Pastikan Angkutan Barang Tetap Beroperasi Selama Lebaran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.