Bekasi Perlu Hampir 30.000 Anggota KPPS

Rabu, 18 Sep 2024, 03:37 WIB

BEKASI - Untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Kabupaten Bekasi, memerlukan hampir 30.000 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Mereka akan bertugas dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.

"Untuk itu, kami membuka rekrutmen anggota KPPS untuk ditugaskan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Bekasi," jelas Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani, Selasa.

Ket. Foto: Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM pada KPU Kabupaten Bekasi Burani (kiri) memberikan keterangan media di kantor KPU setempat, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Selasa (17/9). — Sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Dia menuturkan, proses pendaftaran anggota KPPS dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah masing-masing baik desa ataupun kelurahan sesuai dengan domisili pendaftar. Burani menjelaskan kebutuhan anggota KPPS dalam setiap PPS berjumlah tujuh orang. Mereka terdiri atas enam anggota dan satu ketua. Sedangkan jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten Bekasi mencapai 4.236 titik.

KPU Kabupaten Bekasi membuka pendaftaran petugas KPPS mulai kemarin sampai 12 hari ke depan (28/9) sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Burani menjelaskan, periode tugas anggota KPPS berlangsung selama satu bulan terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember. Ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Contohnya, warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun, setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, serta KPPS masing-masing. Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.