KPU Harus Segera Buat PKPU soal Kampanye di Kampus

Selasa, 17 Sep 2024, 01:06 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kampanye pilkada di perguruan tinggi atau kampus dengan membentuk peraturan KPU dan aturan teknis lainnya.

"Jangan sampai nanti, seperti pengalaman sebelumnya, KPU tidak atau terlambat mengeksekusi putusan MK sehingga kampanye yang dilakukan di kampus menjadi persoalan ketika PKPU dan aturan teknisnya belum ada," kata Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam webinar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (16/9).

Ket. Foto: Tangkapan layar-Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra di Jakarta, Rabu. — Sumber: ANTARA/Boyke Ledy Watra

Menurut Ilham, PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus penting sebagai panduan agar tidak ada perbedaan persepsi, baik di antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, maupun masyarakat.

"Saya kira tataran teknis dan PKPU ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Karena saya khawatir, jika ini tidak disosialisasikan dengan baik, nanti ada pemahaman terhadap putusan MK ini yang berbeda satu sama lain," ujarnya.

Ia mengatakan bimbingan teknis juga harus segera dilakukan oleh KPU RI kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota agar tidak muncul perbedaan pendapat terhadap pelaksanaan kampanye.

Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.

Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

"Ini perlu diatur sedemikian rupa, bagaimana bentuk izinnya? bagaimana kemudian nanti para kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di tempat pendidikan, di kampus?" ucap Ketua KPU RI periode 2021-2022 itu.

Dalam kesempatan sama, Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, kampus dengan segala sumber daya dan kepakaran yang dimiliki merupakan wadah yang tepat untuk menguji visi, misi, dan program pasangan calon pilkada.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW: Akhlak, Ilmu, dan Kesejahteraan Umat .

Gawat Teror Melanda Thailand Selatan! Puluhan Ledakan Terjadi Hanya dalam Sehari

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

Kenapa Awan Makin Jarang Terlihat? BMKG Sebut Monsun Australia dan El Nino yang Jadi Penyebabnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.