- Home
-
- Luar Negeri
-
- Jerman Sepakati Perjanjian...
Jerman Sepakati Perjanjian Imigrasi dengan Uzbekistan
Selasa, 17 Sep 2024, 00:14 WIBBerlin - Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser pada Minggu menyatakan bahwa negaranya menandatangani perjanjian keimigrasian dengan Uzbekistan saat Kanselir Olaf Scholz melakukan kunjungan resmi untuk meningkatkan kerja sama kedua negara.
Perjanjian itu fokus pada upaya memfasilitasi migrasi tenaga kerja terampil dari negara Asia Tengah tersebut ke Jerman sekaligus memfasilitasi kembalinya imigran yang tidak memiliki hak hukum untuk tetap tinggal di Jerman.
Faeser menekankan pentingnya menerapkan langkah-langkah efektif untuk memulangkan mereka yang tidak memiliki hak tinggal sah, yang memainkan peran penting dalam mengendalikan migrasi ilegal.
Faeser mencatat bahwa perjanjian tersebut menetapkan peraturan yang kuat untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, ia menyoroti bahwa Jerman menawarkan peluang di pasar kerja serta di bidang pendidikan dan pendidikan tinggi bagi pekerja yang berkualifikasi dari Uzbekistan, dengan mengakui kebutuhan mendesak akan tenaga kerja yang terlatih dan terampil dari luar negeri di banyak sektor.
Perjanjian itu ditujukan untuk mempermudah prosedur migrasi bagi tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Jerman
Scholz juga menekankan bahwa prosedur yang lebih sederhana dan non-birokratis sedang ditetapkan bagi mereka yang diharuskan kembali ke negara asal mereka.
Scholz mengatakan perjanjian dengan Uzbekistan tersebut akan menjadi model perjanjian serupa yang ingin Jerman sepakati dengan negara lain di seluruh dunia.
Jerman telah menandatangani perjanjian serupa dengan Kenya, Georgia, India, Kolombia, dan Maroko.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kinerja Meningkat, MDIA Tegaskan Suspensi Saham Bagian Mekanisme Pasar
-
Profil Timnas Uzbekistan: Debutan Bersejarah yang Siap Menulis Kejutan di Panggung Dunia
-
Proyek Oplah Raksasa di Kutim, Solusi atau Risiko Lingkungan?
-
Pemprov Maluku Ajukan Varietas Baru, Cengkih Hutan Siap Dikembangkan
-
Proteksi Tidak Cukup, Industri Harus Produktif, Efisien, dan Punya Kepastian Hukum
-
ASN WFH: Kemenperin Pastikan Layanan Publik Sektor Industri Tak Kendor
-
Dilema Pajak Mobil Listrik Jakarta: Potensi Rp1 Triliun Melayang Akibat Aturan Pusat?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.