Kemendikbudristek Siapkan Sanksi

Rabu, 11 Sep 2024, 03:03 WIB

Kemendikbudristek tengah melakukan investigasi dan menyiapkan sanksi terkait kasus kematian mahasiswi PPDS di Undip.

JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris, menegaskan pihaknya siap memberikan sanksi terkait kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Sanksi tersebut merujuk pada hasil investigasi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lapangan.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Abdul Haris. — Sumber: Koran Jakarta/M.Ma'ruf

"Kemendikbudristek menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya dokter Aulia Risma, mahasiswa program studi (prodi) dokter spesialis anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip. Kami telah mengambil sejumlah langkah guna menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh," ujar Haris, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Selasa (10/9).

Dia menerangkan, pihaknya sedang melakukan investigasi dan siap memberikan sanksi sesuai dengan hasil investigasi yang tengah berjalan. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna memastikan investigasi berjalan secara komprehensif.

Haris melanjutkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). Hal tersebut mengoordinasikan dekan-dekan FK untuk memfasilitasi proses pembelajaran 50 mahasiswa Prodi Spesialis Anestesi FK Undip hingga proses penanganan kasus selesai dilakukan.

"Sebagaimana diketahui, ekses dari kasus meninggalnya dokter Aulia ialah penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi," jelasnya.

Sebelumnya seorang mahasiswi PPDS FK Undip Semarang Aulia Risma Lestari meninggal dunia diduga berkaitan dengan perundungan. Pihak keluarga bersama kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan sudah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Aturan Baru

Dia mengungkapkan, pihaknya juga kini tengah melakukan finalisasi Peraturan Mendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai pengganti regulasi sebelumnya. Menurutnya, peraturan baru ini akan mencakup kekerasan yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.

"Hal tersebut bertujuan agar kejadian serupa tidak terulang dan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," ucapnya.

Secara terpisah, Plt. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Eduart Wolok, mengatakan, pihaknya siap menjadi mediator antarinstitusi terkait kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Pihaknya siap menjembatani kepentingan semua pihak guna menemukan solusi terbaik.

Dia menjelaskan, langkah tersebut penting guna mendukung program pemerintah dalam pemenuhan jumlah tenaga dokter di tanah air khususnya dokter spesialis. Pihaknya mengajak semua pihak yang menjadi mitra untuk sama-sama menjaga kemandirian kampus.

"Dengan demikian, tercipta penyelenggaraan pendidikan yang kondusif untuk menghasilkan lulusan yang lebih baik ke depan," tuturnya.

Eduart memastikan, pihaknya mendukung penuh upaya dari para dekan fakultas kedokteran untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan dokter di Indonesia. Pihaknya mendukung penuh upaya dari pimpinan PTN untuk mencegah dan menindak tegas tindakan perundungan (bullying) sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing kampus.

Dia menyebut, pada prinsipnya sejak tahun 2022 Undip sudah menerapkan regulasi Zero Bullying. ruf/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Karhutla Makin Mengancam, Kemenhub Fasilitasi Pesawat Asing untuk Perkuat Penanganan

Aturan Baru Florida Bikin Geger! Ngebut Ditilang, Berkendara Lambat Juga Kena

Potensi Karhutla pada Musim Kemarau, BMKG Minta Masyarakat DIY Waspada

Karyawan Hyundai-Kia Mogok Besar-besaran, 40.000 Pekerja Khawatir Robot AI Gantikan Manusia

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Polda Lampung: Tim Pastikan Tak Ada Titik Api Lain

Fitur Canggih Mobil Ternyata Jarang Dipakai, Ada yang Tak Tahu Cara Menggunakannya

Krisis Air Bersih di Natuna! Pemkab Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kekeringan Meteorologis, BMKG Ingatkan Seluruh Wilayah Jateng untuk Siaga

Curanmor Merajalela! Polda Banten Bongkar Sindikat yang Beraksi di 14 Lokasi

Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng

Rumah Adat Wisata Sade Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus pada Pemulihan Korban

Cincinnati Open, Area Sial bagi Swiatek Dikalahkan Pegula

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.