Paslon Pilgub Lampung, Mirza-Jihan Jalani Tes Kesehatan

Senin, 02 Sep 2024, 01:20 WIB

BANDARLAMPUNG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Kota Bandarlampung, melakukan tes kesehatan terhadap bakal pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela untuk peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Kami berdua hari ini datang ke RSUD Abdul Moelok untuk menjalankan salah satu prosedur yang harus dilakukan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur," kata bakal calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Bandarlampung, Minggu (1/9).

Ket. Foto: Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela menjalankan tes kesehatan di RSUD Abdoel Moelok, Kota Bandarlampung. Minggu (1/9). — Sumber: ANTARA/HO-KPU Lampung

Ia mengaku cukup antusias dan siap menjalankan tahapan pemeriksaan kesehatan ini hingga tuntas sebagaimana persyaratan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada serentak tahun ini. "Alhamdulillah kami berdua saat ini dalam keadaan sehat walafiat," kata dia.

Bakal calon Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menambahkan bahwa pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi tahapan pemeriksaan kesehatan ini.

"Persiapan khusus tidak ada, hanya saja ada instruksi untuk tidur cukup, makan seperti biasa serta dianjurkan untuk berpuasa tadi malam karena akan dilaksanakan tes kesehatan esok harinya," kata dia.

Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela akan menjalankan pemeriksaan kesehatan dalam dua tahap, yakni saat ini pemeriksaan kesehatan jasmani, dan selanjutnya dijadwalkan mereka akan melaksanakan tes kesehatan rohani pada Senin (2/9).

KPU Provinsi Lampung secara resmi menunjuk dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah di Lampung yakni RSUD Abdul Moeloek Bandarlampung dan RSUD A Yani Metro.

RSUD Abdul Moeloek menjadi pusat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta calon kepala daerah dari sembilan kabupaten.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan teknis pemeriksaan kesehatan berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024.

"Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 27 Agustus - 2 September 2024. Jadi, setelah calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik/gabungan partai politik dan memenuhi syarat pencalonan, maka KPU langsung memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan," kata dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.