Bawaslu Pastikan Pengawasan Petahana-Calon Baru Tak Berbeda
Sabtu, 31 Agu 2024, 01:25 WIBMEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan tidak ada perbedaan dalam pengawasan terhadap bakal calon kepala daerah yang merupakan petahana maupun bakal calon yang baru ikut pemilihan kepala daerah.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan setiap petugas Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus sesuai peraturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan sehingga jika ada pelanggaran, petugas harus menindaklanjuti temuan itu, baik bagi petahana maupun nonpetahana.
"Jadi, semua tetap pintu masuknya itu apakah melalui temuan pengawas pemilu atau juga melalui informasi awal dari masyarakat, yang kemudian informasi awal itu ditindaklanjuti," kata Puadi saat mengawasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Medan, kemarin.
Pada Pilkada Sumatera Utara, terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah mendaftar, Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.
Menurut ia, tingkat kerawanan pada Pilkada Sumatera Utara termasuk kategori rawan sedang".
Walaupun demikian, Puadi memastikan petugas Bawaslu serta sejumlah institusi lainnya yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengawasi dan menindaklanjuti jika nantinya ada temuan pelanggaran dalam tahapan pencalonan itu.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengamat Minta Bawaslu Tangani Laporan PSU Bengkulu Selatan Berdasar Data dan Fakta
-
Disdukcapil Pasaman Barat Ajak Warga Rekam e-KTP di Kantor Camat
-
Kampung Merah Putih Dibangun, Tapi Lautnya Masih Tak Ramah untuk Nelayan
-
Harga Emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian Turun pada Jumat Pagi
-
Dipuji Terbaik, KPU Jatim Bersyukur Tahapan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif
-
Siap-siap, Pasar Murah Samarinda Gebrak Ramadhan, Harga Telur dan Daging Bakal Disubsidi
-
Film Biopik "Beatles" Garapan Sam Mendes Siap Dirilis April 2028
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.