DPRD Ponorogo Siapkan Pin dari Kuningan Bukan Emas untuk Legislator Baru Sesuai Saran dari BPK
Rabu, 28 Agu 2024, 00:45 WIBPonorogo - DPRD Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyiapkan 45 pin berbahan kuningan pengganti emas, untuk disematkan ke jas/pakaianlegislator baru yang dilantik pada 1 September 2024, sesuai saran BPK.
"Ini sesuai rekomendasi BPK. Kami tak lagi menyiapkan pin emas untuk menghemat anggaran," kata Sekretaris DPRD Ponorogo, Joko Wasito di Ponorogo, Selasa.
Pin tersebut akan digunakan para legislator selama menjabat, hingga akhir masa tugas yang berakhir pada 2029.
Joko memaklumi alasan dari BPK tersebut, pasalnya anggaran yang digunakan untuk membuat pin berbahan emas untuk 45 anggota dewan bisa mencapai puluhan juta.
Pada tahun 2019, anggaran yang digunakan Rp22 juta. "Kalau tahun 2019 lalu sekitar Rp22 juta, itu bisa lebih karena mengikuti harga emas juga mengalami kenaikan," katanya.
Disinggung soal gaji yang bakal didapat kalangan legislatortersebut, Joko menyebut per orang bisa mendapatkan pendapatan kotor sekitar Rp38 hingga Rp40 juta per bulan.
Dengan rincian gaji pokok, sejumlah tunjangan serta uang representatif.
"Itu meliputi gaji pokok, tunjangan, dan uang representatif. Sementara tugasnya meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tapi angka pastinya yang mereka terima disesuaikan aturan yang ada," katanya.
Dari 45 anggota DPRD yang terpilih dari hasil Pemilu Februari lalu, 10 di antaranya merupakan wajah baru. PKB menjadi pemenang dengan memperoleh delapan kursi legislatif.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
DPR: Sanksi pada RUU Kawasan Industri Harus Diperkuat
-
Kecelakaan Truk di Simpang Unisma Bekasi Picu Kemacetan Panjang
-
Tiket Pesawat Eropa Melambung: Dampak Nyata Krisis Energi Terburuk Sejak Pandemi
-
Pelabuhan Bakauheni pada H-6 Lebaran Makin Dipadati Pemudik dari Merak
-
Bantuan Kelengkapan Sekolah untuk 27.048 Pelajar di Barito Utara
-
Kabar Bahagia untuk Wisatawan: Masuk ke Korea Selatan Kini Bebas Visa
-
KPK Panggil Dua Pegawai PT PPA dan Eks Komisaris PT PAP di Kasus Rita
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.