Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU Sebut RDP Bahas PKPU Dipercepat Karena Waktu Mendesak

📅 Minggu, 25 Agu 2024, 10:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ketua KPU Sebut RDP Bahas PKPU Dipercepat Karena Waktu Mendesak Doc: ANTARA/Melalusa Susthira K
Ket. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak.

Dia menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.

"(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya," kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

Menurut dia, semakin cepat RDP diselenggarakan maka akan semakin baik dalam rangka kebutuhan KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang nanti melaksanakan pendaftaran terima calon serta pilkada pendaftarannya yang akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus hari Selasa (27/8) lusa," ucapnya.

Dia memastikan bahwa Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kami menyampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian mempercepat proses konsultasi dan Alhamdulilah terjadwal pagi ini jam 10.00, InsyaAllah dan semoga lancar semua dan seluruh Putusan 60 dan 70 akan dimasukkan dalam perubahan PKPU terkait," tuturnya.

Dia juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024, setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah terkonsolidasi dengan teman-teman Kemenkumham, Insyaallah sangat cepat untuk bisa di segerakan. Iya, pastinya (sebelum 27 Agustus)," ucapnya

Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah melangsungkan RDP dengan agenda pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jepang akan Menaikan Biaya Visa Lima Kali Lipat Mulai 1 Juli

29 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Jepang akan Menaikan Biaya ...
Rona
Batasan Mengonsumsi Kafein ...
Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.