- Home
-
- Megapolitan
-
- Verifikasi KPU Tangerang B...
Verifikasi KPU Tangerang Berjalan Lancar
Rabu, 21 Agu 2024, 03:36 WIBTANGERANG - Untuk proses Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa selama proses verifikasi faktual tahap dua pelolosan syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil, Zulkarnain-Lerru berjalan lancar.
"Syukurlah verifikasi pertama dan kedua berjalan lancar," jelas Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Senin. Ini berkat dukungan semua pihak dari badan adhoc, PPK, PPS dan Bawaslu.
Umar menyebutkan, selama pelaksanaan verifikasi faktual, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu kecamatan hingga desa/kelurahan. Maka, proses verifikasi persyaratan dukungan bagi calon perseorangan sudah sesuai dengan aturan PKPU.
Dia menambahkan, sebelum penetapan pelolosan calon perseorangan, telah melaksanakan verifikasi faktual ulang. Hasilnya pasangan Zulkarnain dan Lerru Yudistira pada tahap kesatu dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 135.147. Dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 54.826.
Kemudian, tahap kedua verifikasi faktual pasangan calon independen tersebut mengumpulkan 24.009 sebagai data memenuhi syarat dan 7.550 data tidak memenuhi syarat. Kendati demikian, dari seluruh rangkaian atau tahapan verifikasi tersebut dapat ditetapkan memiliki 159.156 dukungan dari warga Kabupaten Tangerang. Sedangkan syarat minimal dukungan adalah 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sebaran di 15 kecamatan dari total 29 kecamatan.
"Kami telah menetapkan, bakal pasangan calon independen Zulkarnain-Lerru telah memenuhi syarat," jelas Umar. Ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Isinya, jumlah dukungan dan sebaran yang sudah diverifikasi telah memenuhi syarat.
Setelah proses penetapan ini, KPU selanjutnya masuk dalam tahapan penerimaan tanggapan masyarakat jika ditemukan permasalahan atau keberatan atas penetapan calon bupati dan wakil jalur perseorangan tersebut. "Kami akan membuka help desk di tim teknis KPU Tangerang agar masyarakat bisa melaporkan," jelas Umar.
Depok
Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyebutkan pendaftaran calon wali kota dan wakil melalui dua tahap. Pertama, melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Kedua, datang membawa berkas ke kantor KPU.
Dua tahap pendaftarannya, calon harus unggah dokumen di Silon. Kemudian berkas fisik harus diserahkan saat pencalonan di kantor KPU Depok. Willi menuturkan, pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada tanggal 27-29 Agustus.
"Kami membuka pendaftaran tiga hari mulai tanggal 27, 28, dan 29 Agustus," tandas Willi. Dia menambahkan, syarat utama pendaftaran calon wali kota dan wakil harus sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari pengurus pusat partai pengusung.
Kemudian untuk partai pengusung calon yang memiliki 20 persen suara atau 10 kursi DPRD Depok dari hasil pemilihan legislatif 2024. Terbaru, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi tidak lagi ada syarat partai pengusung harus memiliki kursi DPRD. wid/Ant/G-1
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Pendekatan Terintegrasi Jadi Kunci Peningkatan Kualitas Layanan Ortopedi Nasional
-
Aston Villa Terinspirasi Kejayaan Masa Lalu demi Misi Juara Liga Europa
-
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Kertanegara, Bahas Hasil Lawatan Luar Negerinya
-
HET MINYAKITA Tetap Rp15.700 per Liter, Mendag Kebut Distribusi Lewat Bulog dan ID FOOD
-
Ratusan Wanita dan Anak-anak yang Diculik Kelompok Boko Haram Dibebaskan
-
Simulasi Pengamanan Mako Digelar, Polda Bali Perkuat Kesiapan Hadapi Ancaman
-
Ahli Sebut Protein Penting untuk Energi dan Kekuatan Harian
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.