Mahkamah Agung India Bentuk Gugus Tugas Nasional Keamanan Medis

Rabu, 21 Agu 2024, 00:28 WIB

New Delhi - Mahkamah Agung India pada Selasa membentuk Gugus Tugas Nasional (National Task Force/NTF) yang terdiri dari 10 anggota untuk merumuskan protokol guna memastikan keamanan dokter setelah kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter yang memicu protes di seluruh negeri.

Sebuah panel yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung D Y Chandrachud, yang mengambil tindakan atas inisiatif sendiri,mengimbau para dokter untuk segera melanjutkan tugas mereka.

Ket. Foto: Ilustrasi Pengadilan Tertinggi India. — Sumber: ANTARA/Anadolu

Layanan kesehatan di India terganggu di tengah protes besar-besaran oleh para dokter di seluruh negeri sebagai reaksi terhadap pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter di sebuah perguruan tinggi kedokteran di negara bagian Bengala Barat bagian timur awal bulan ini.

Dokter magang berusia 31 tahun itu diserang di RG Kar Medical College and Hospital di Kolkata, ibu kota Bengala Barat.

Jenazahnya ditemukan di dalam rumah sakit pada 9 Agustus dan hasil autopsi menunjukkan bahwa ia mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh. Insiden ini memicu protes di seluruh negeri.

Dalam perintah hari Selasa, Mahkamah Agung mengatakan: "Keamanan dan kesejahteraan sebagai penyedia layanan kesehatan adalah masalah kepentingan nasional."

Ditambahkan: "Kurangnya norma keselamatan institusional di fasilitas medis terhadap kekerasan dan kekerasan seksual terhadap tenaga medis merupakan masalah yang serius."

Pengadilan mengatakan: "Konsensus nasional harus dibentuk - setelah konsultasi yang tepat dengan semua pemangku kepentingan - mengenai kebutuhan mendesak untuk merumuskan protokol yang mengatur masalah-masalah ini."

Gugus tugas tersebut "akan merumuskan rekomendasi yang efektif untuk mengatasi masalah yang menjadi perhatian terkait keamanan, kondisi kerja, dan kesejahteraan tenaga medis serta masalah terkait lainnya," kata pengadilan dalam perintah tersebut.

Sementara Biro Investigasi Pusat (CBI) India saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut, Kementerian Kesehatan India baru-baru ini mengarahkan semua rumah sakit pemerintah untuk mengajukan pengaduan ke polisi dalam waktu enam jam setelah terjadinya kekerasan di lokasi mereka.

Perintah hari Selasa meminta CBI dan polisi Bengala Barat untuk mengajukan laporan status pada 22 Agustus, ketika masalah ini akan dibahas lagi.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

Wadoh, Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban “Mafia Legal Formal”

Shin Tae-yong Puas Pola Permainan Persija Nyaris Sempurna Jelang Liga

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.