Pemprov NTB Ungkap Potensi Perdagangan Karbon Perhutanan Sosial
Selasa, 20 Agu 2024, 00:12 WIBMataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka peluang perhutanan sosial untuk memetik manfaat dari perdagangan karbon sebagai skema pendanaan alternatif yang bisa dimanfaatkan masyarakat adat dan kelompok masyarakat yang mengelola hutan secara sosial.
"Kami sedang menyiapkanbaselinekarbon yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB), baik dari perhutanan sosial maupun perusahaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Julmansyah di Mataram, Senin.
Julmansyah mengungkapkan perhutanan sosial di NTB yang mencapai 60 ribu hektare memiliki potensi besar dalam bursa karbon.
Bahkan, ada lebih dari 15 ribu hektare yang memiliki tutupan tinggi seperti hutan yang mampu menyerap karbon lebih baik.
"Lokasi perhutanan sosial berada hampir semuanya berada di sabuk hijau Gunung Rinjani, namun ada sedikit di Sumbawa Barat dan Sumbawa," ujar Julmansyah.
Kondisi tutupan perhutanan sosial yang masih bagus memiliki ciri pohon kemiri yang di bawahnya ada durian, lalu di bawah durian ada alpukat, aren, dan kopi.
Model perhutanan sosial dengan tutupan seperti itulah yang akan dipromosikan oleh pemerintah NTB sebagai lokus untuk perdagangan karbon maupunoffsetkarbon.
Julmansyah mengungkapkan ada banyak perusahaan yang sudah memohon dan meminta areal dalam bentuk perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH untuk masuk ke pasar karbon.
Beberapa perusahaan yang sudah mengajukan permohonan kini sedang berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ke depan kami berharap pemerintah Indonesia mesti memiliki kedaulatan karbon, sehingga kita mesti mendahulukan atau memprioritaskan calon-calon pembeli yang berasal dari dalam negeri, bukan luar negeri," pungkas Julmansyah.
KLHK telah menetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1027/MENLHK/PHL/KUM.1/9/2023 tanggal 22 September 2023.
Menurut ketentuan, perdagangan karbon bisa dilaksanakan oleh pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yang paling rendah memperoleh klasifikasisilverdalam penyelenggaraan perhutanan sosial.
Syarat itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau masyarakat hukum adat pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.
Bagi masyarakat adat ataupun kelompok masyarakat yang mengelola perhutanan sosial tidak hanya dapat mendapatkan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon, tetapi juga manfaat ekologis dan sosial dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Program MBG jadi Berkah bagi Para Petani di NTT
-
Prolog Enam Menit Awal 'The Odyssey' Akan Dirilis di Bioskop IMAX 70mm Akhir Pekan Ini
-
Masjid Terdampak Bencana di Aceh Kini Bisa Dipakai Warga
-
Pemprov Jatim Mulai Terapkan Pembatasan Gadget di Sekolah
-
Pangkas Rantai Birokrasi, Mentan Cabut 500 Aturan yang Hambat Swasembada Pangan
-
Pencurian Museum Louvre Hanya Dilakukan oleh Penjahat Kelas Teri, Bukan Profesional Terorganisir
-
Hasil Liga Spanyol: Osasuna Jauhi Zona Degradasi Usai Taklukkan Levante
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.