Kejari Bandung Tetapkan ASN sebagai Tersangka Korupsi Lelang Proyek
Sabtu, 10 Agu 2024, 00:03 WIBKota Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung berinisial RA dalam dugaan kasus korupsi lelang proyek di kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan penetapan status tersangka terhadap RA telah berdasarkan dua alat bukti yang cukup dimiliki penyidik.
"Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," kata Irfan di Bandung, Jumat.
Irfan menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung.
"Tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa," kata dia.
Dia mengatakan tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 KUHP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru.
"Penyidikan terus kami lakukan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya.
Sebelumnya pada (11/7) Kejari Kota Bandung membawa sejumlah dokumen dari dalam kantor ULP di lingkungan Pemerintah Kota Bandung terkait kasus dugaan korupsi proyek lelang pekerjaan.
"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja," katanya.
Dia mengungkapkan selain di kantor ULP, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Pokja Unit Layanan Pengadaan.
"Setelah kita dalami, terdapat indikasi adanya serah terima uang diantara rekanan dan Pokja. Sehingga kita melakukan tindakan upaya paksa yaitu penyitaan dan penggeledahan," kata Irfan.
Berita Terkait:
-
Akademi Pencegahan Stunting, Kompetensi ASN untuk Tekan Stunting di Kota Yogyakarta
-
FIFA Asean Cup 2026: Indonesia Tekuk Singapura 2-0, Modal Hadapi Malaysia di Laga Kedua Grup A
-
Anak Bermain Korek Api Diduga Picu Kebakaran Lahan di Jakarta Utara
-
Djokovic Langsung Tersingkir di Shanghai Masters, Kalah Dua Set dari Hurkacz
-
Telkom Siapkan Ekosistem Digital Terintegrasi untuk Mendukung Pengembangan AI
-
Dishub Kabupaten Tulungagung Anggarkan Rp1,2 Miliar untuk Pos Jaga dan Palang Pintu KA
-
Ternyata...! Ini Loh yang Jadi Incaran Pembalap & Ofisial Tim GP Indonesia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.