Satpol PP Kudus Sosialisasikan Sanksi Denda Beri Uang ke Pengemis
Senin, 05 Agu 2024, 17:02 WIBKUDUS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang di dalamnya mengatur sanksi denda ataupun kurungan bagi pemberi uang kepada pengemis.
"Sebelumnya kami memang menerjunkan sejumlah petugas untuk mensosialisasikan Perda Nomor 14/2020 kepada pengendara di sejumlah lampu pengatur lalu lintas," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif di Kudus, Senin.
Dia mengatakan kegiatan sosialisasi perda tersebut dilakukan di beberapa lokasi kegiatan pengemis, di antaranya di lampu pengatur lalu lintas di persimpangan Peganjaran, Karangmalang, Jetak, DPRD, dan Matahari.
Menurut dia, sosialisasi tersebut akan terus dilakukan secara masif, termasuk melalui media sosial ataupun saluran lain dengan harapan masyarakat mengetahui adanya perda yang melarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apapun kepada pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan anak jalanan dan atau sejenisnya di jalanan umum.
Dia mengatakan sosialisasi tersebut juga terkait larangan melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengamen, berjualan asongan dan atau sejenisnya di jalanan umum.
Selain menginformasikan adanya perda yang melarang memberikan uang ataupun barang kepada pengemis di jalanan umum, kata dia, petugas Satpol PP juga membagikan dan memasang brosur larangan tersebut di tiang lampu pengatur lalu lintas.
"Saat ini, untuk penindakan terhadap pengemis ataupun gelandangan yang menerima uang dibawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya juga akan menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas penerapan perda tersebut.
Menurut dia, sementara ini yang bisa ditindak baru penerima, sedangkan pemberinyaharus melibatkan banyak unsur, terutama untuk menghentikan kendaraan yang melintas ketika terbukti memberi uang kepadapeminta-minta.
Sesuai perda tersebut, kata dia, warga yang kedapatan memberikan uang kepada pengemis di tempat umum akan dikenakan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan.
"Dengan adanya aturan tersebut diharapkan masyarakat berfikir ulang jika melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tergolong berat berupa denda uang hingga puluhan juta atau kurungan," ujarnya.
Dia mengatakan penerapan perda tersebut dalam rangka mewujudkan Kota Kudus bebas gelandangan dan pengemis karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Oman Kosongkan Pelabuhan Ekspor Minyak Utama dari Kapal Tanker
-
DPR Akan Rapat Khusus soal Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
15 Perda Lindungi Hak-hak Jakarta
-
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemerintah Intensifkan Pengawasan Harga dan Distribusi Pangan
-
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Kudus Siap Kembangkan 132 Unit
-
Arus Mudik Naik, Pantura Cirebon Siaga Dampak One Way
-
Pertamina Resmi Operasikan Satuan Tugas Ramadan dan Idulfitri 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.