Kebijakan 'Cedit Scoring' Tanpa Agunan bagi UMKM Disusun
Jumat, 02 Agu 2024, 09:30 WIBJAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) salah satunya melalui penyusunan kebijakan sistem credit scoring. Sistem tersebut diharapkan dapat memudahkan UMKM mendapatkan kredit tanpa harus terbebani oleh persyaratan agunan.
Saat membuka Indonesia Clothing Summit 2024 di Jakarta, Kamis (1/8), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sistem credit scoring diharapkan dapat memberikan akses kredit yang lebih luas kepada UMKM, terutama bagi mereka yang belum memiliki riwayat kredit.
Credit scoring adalah sistem penilaian kredit yang diterapkan lembaga pembiayaan seperti bank untuk menilai profil risiko peminjam terkait kelayakannya mendapatkan pendanaan.
Teten menyebut ada sekitar 65 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Namun, hanya sekitar 19 persen saja yang mendapat penyaluran kredit dari perbankan.
Karena itu, Kemenkop UKM mengusulkan inovasi pembiayaan baru melalui credit scoring. Sistem ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan untuk menilai calon debitur tidak hanya berdasarkan riwayat kreditnya, tetapi juga dari data lain seperti catatan pembiayaan listrik maupun komunikasi.
"Alhamdulillah perkembangannya sudah bagus. Kami kemarin sudah bicara dengan Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan di OJK juga sedang disiapkan infrastrukturnya, kebijakan yang memungkinkan bisa terlaksana dengan credit scoring," ucap Teten.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
40 Penyandang Tunanetra Berlomba di MTQ Nasional
-
PLN UID Jakarta Raya Sukses Nyalakan Listrik Serentak untuk 1.900 Pelanggan.
-
Pemerintah Salurkan 1.070,5 Ton Bantuan Pangan, DKP Rejang Lebong Ketat Mengawasi
-
Swiatek Tampil Meyakinkan, Wang Xiyu Disingkirkan di Babak Pertama US Open
-
Tiga Kapal ASDP Perkuat Konektivitas dan Pariwisata Danau Sentani
-
Jaga Stabilitas Harga, Perum Bulog Sumut Siap Salurkan Beras SPHP dan Minyakita
-
13 Hektare Lahan di Aceh Barat Hangus, Asap Tebal Mulai Racuni Pernapasan Warga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.