Kebijakan 'Cedit Scoring' Tanpa Agunan bagi UMKM Disusun
Jumat, 02 Agu 2024, 09:30 WIBJAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) salah satunya melalui penyusunan kebijakan sistem credit scoring. Sistem tersebut diharapkan dapat memudahkan UMKM mendapatkan kredit tanpa harus terbebani oleh persyaratan agunan.
Saat membuka Indonesia Clothing Summit 2024 di Jakarta, Kamis (1/8), Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sistem credit scoring diharapkan dapat memberikan akses kredit yang lebih luas kepada UMKM, terutama bagi mereka yang belum memiliki riwayat kredit.
Credit scoring adalah sistem penilaian kredit yang diterapkan lembaga pembiayaan seperti bank untuk menilai profil risiko peminjam terkait kelayakannya mendapatkan pendanaan.
Teten menyebut ada sekitar 65 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Namun, hanya sekitar 19 persen saja yang mendapat penyaluran kredit dari perbankan.
Karena itu, Kemenkop UKM mengusulkan inovasi pembiayaan baru melalui credit scoring. Sistem ini memungkinkan bank dan lembaga keuangan untuk menilai calon debitur tidak hanya berdasarkan riwayat kreditnya, tetapi juga dari data lain seperti catatan pembiayaan listrik maupun komunikasi.
"Alhamdulillah perkembangannya sudah bagus. Kami kemarin sudah bicara dengan Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan di OJK juga sedang disiapkan infrastrukturnya, kebijakan yang memungkinkan bisa terlaksana dengan credit scoring," ucap Teten.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pascagempa Magnitudo 6,7, Wagub Sulteng Reny Lamadjido Turun Langsung ke Lokasi Terdampak
-
Russell Kembali ke Performa Terbaik, Ungguli Hamilton dan Rebut Pole Position GP Barcelona
-
Literasi Keuangan Didorong Jadi Fondasi Keberlanjutan Bisnis, 60 Wirausaha Perempuan Ikuti Program Shepreneur
-
Pemkab Kukar Terapkan SP2D Online, Pencairan Anggaran Kini Lebih Cepat dan Transparan.
-
Hypernet Technologies Perluas Layanan ke Segmen UKM melalui Whooz
-
Kerusakan Akibat Gempa Bumi di Palu
-
Apresiasi Kebijakan Kemenkeu, Bank Mandiri Siap Optimalkan Fungsi Intermediasi Perbankan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.