- Home
-
- Luar Negeri
-
- Nigeria Denda Meta Rp3,66 ...
Nigeria Denda Meta Rp3,66 Triliun Karena Melanggar Aturan Lokal
Minggu, 21 Jul 2024, 12:22 WIBMOSKOW - Komisi Perlindungan Persaingan dan Konsumen Federal Nigeria (FCCPC) mengatakan bahwa pihaknya telah mengenakan denda sebesar 220 juta dolar AS (sekitar Rp3,66 triliun)," kepada Meta.
Meta didenda karena melanggar hukum perlindungan konsumen dan data lokal setelah menyelesaikan penyelidikan terkait berbagi data di platform Facebook dan WhatsApp.
"Keputusan final ini memberlakukan sanksi moneter sebesar 220 juta dolar AS," kata komisi tersebut dalam siaran persnya.
Meta telah menyalahgunakan data pengguna Nigeria di platformnya tanpa persetujuan mereka, dan menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar, tulis siaran pers itu.
Keterangan pers itu juga menyatakan Meta memperlakukan warga Nigeria dengan cara diskriminatif dan tidak setara dibandingkan dengan yurisdiksi lain dengan aturan serupa.
Regulator Eropa telah berulang kali mengenakan denda kepada perusahaan tersebut terkait masalah kerahasiaan data pribadi.
Sebelumnya, Irlandia mengenakan denda sebesar 1,2 miliar euro (1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp21 triliun) kepada Meta terkait pelanggaran yang berkaitan dengan transfer data pribadi dari Uni Eropa ke Amerika Serikat.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Delpedro dan Kawan-kawan di Kasus Demonstrasi Agustus 2025
-
Hadapi Ketegangan Global, Indonesia Dorong RCEP & CPTPP Perkuat Rantai Pasok
-
Kampung Siaga Bencana Hadir di Makassar, Ini Upaya Baru Lindungi Warga
-
AFC Perluas Liga Champions Asia Jadi 32 Tim Mulai Musim 2026-27
-
Gunung Sinabung Alami Peningkatan Tremor, Badan Geologi Keluarkan Peringatan
-
KKP Bekali Pengurus KNMP Teknik Pengelolaan Gudang Beku
-
RI dan Jepang Makin Kompak Garap Energi Bersih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.