PN Medan Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Dugaan Korupsi RSUP Rp8,05 Miliar
Jumat, 19 Jul 2024, 00:33 WIBMedan - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi dua terdakwa dugaan korupsi Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik yang merugikan negara sebesar Rp8,05 miliar.
"Menyatakan keberatan eksepsi diajukan kedua terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Nurmiati ketika membacakan putusan sela, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan, Kamis.
Adapun kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi adalah eks Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Mangapul Bakara, dan eks Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay.
Majelis hakim menyatakan, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara dan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah lengkap, jelas dan cermat.
Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa, Hakim Ketua Nurmiati kemudian memerintahkan JPU Kejari Medan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
Untuk diketahui, eks Direktur Utama RSUP H Adam Malik Bambang Prabowo yang turut menjadi terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum.
"Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menghadirkan para saksi," tegas Nurmiati.
Setelahmembacakan putusan sela, Hakim Ketua Nurmiati menunda persidangan dugaan korupsi BLU RSUP H Adam Malik yang merugikan negara Rp8,05 miliar pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pada Jumat (26/7), dengan agenda mendengarkan saksi-saksi," kata Hakim Nurmiati.
JPU Kejari Medan Suryanta Desy Christiani dalam surat dakwaannya menyebut bahwa perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik pada 2018.
Ketiga terdakwa telah melakukan pemungutan pajak, namun pajak tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," kata JPU Suryanta dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (1/7).
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pasaman Barat Maksimalkan Pembangunan Dam Parit demi Pertanian yang Lebih Tangguh
-
Kemenekraf Dorong “The Local Market” di SCBD Park Jadi Destinasi Akhir Pekan
-
Sempat Hilang Kontak di Puncak, Begini Kondisi 4 Pemuda yang Tersesat di Gunung Lokon!
-
Warga Daerah Tetap Bersemangat Melestarikan Situs
-
Kebakaran Hutan Lindung Gunung Soputan Meluas Mencapai 300 Hektare
-
Sambut HUT RI ke-81, Festival Seni Budaya di Banjarbaru Perkuat Kerukunan Warga.
-
XLSmart Perluas Cakupan Jaringan 5G di Medan, Binjai, dan Deli Serdang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.