Kejari Cianjur Ungkap Dugaan Korupsi Pegawai Bank Rp3,1 Miliar

Jumat, 19 Jul 2024, 00:15 WIB

Cianjur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua orang pegawai Bank BRI Cianjur, AP dan AAR serta seorang calo kredit ZN, hingga menyebabkan kerugian negara senilaiRp3,1 miliar.

Kepala Kejari Cianjur Kamin di Cianjur, Kamis, mengatakan terungkap-nya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di kantor bank unit Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Sukanagara.

"Total kredit macet di dua unit bank BRI tersebut Rp3,1 miliar dengan rincian di Kecamatan Warungkondang sebesar Rp1.437.373.701 dan di Kecamatan Sukanagara sebesar Rp1.670.820.623," katanya.

Kedua orang pelaku melibatkan ZN (calo kredit fiktif) yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit alias kredit topengan.

Tersangka AP sudah melakukan aksinya selama dua tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sedangkan AAR dan ZN melakukan aksi yang sama di Kantor Unit Sukanagara, sehingga pihaknya meminta keterangan saksi sekitar 60 orang yang menjadi nasabah.

"Tindakan kredit topengan telah dilakukan komplotan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1650 /M.2.27/Fd.2/06/2024 tanggal 07 Juni 2024, Kejari Cianjur memeriksa 60 orang saksi," katanya.

Untuk memenuhi alat bukti, tutur dia, pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sejak Kamis (18/7) guna mempermudah proses penyelidikan dan penuntutan serta tidak menghilangkan barang bukti.

Tersangka dalam melakukan aksinya karena tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank sekitar Rp 20 juta, namun uang kredit untuk nasabah yang sudah cair hanya disampaikan beberapa persen sedangkan sisanya dipakai untuk pribadi.

"Ketika nasabah mendapat pinjaman sebesar Rp10 juta hanya Rp500 ribu yang diserahkan, sedangkan kredit yang paling tinggi diajukan sampai Rp100 juta dan uang-nya dipakai untuk kepentingan tersangka," katanya.

Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.