BKSDA Maluku Amankan Satwa Lindung Nuri Maluku dari Kapal Laut yang Sandar di Ambon
Jumat, 19 Jul 2024, 00:08 WIBAmbon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menyelamatkan satwa lindung berupa burung nuri maluku (Eosbornea) dari KM Sabuk Nusantara 80yang baru bersandar di Pelabuhan Gudang Arang Ambon.
"Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan dua ekor burung nuri maluku yang berada di dek 3 bagian tengah," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, informasi tersebut diketahui dari salah seorang petugas yang memberitahukan bahwa ada terdengar suara burung di kapal yang baru tiba tersebut.
Setelah mendengar informasi tersebut, Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon langsung menuju Pelabuhan Gudang Arang untuk berkoordinasi dengan anggota Polsek Gudang Arang.
"Setelah selesai berkoordinasi, kami langsung melakukan pemeriksaan di atas kapal, mengelilingi dari Dek 1 hingga Dek 3," ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi burung ditemukan dengan satu ekor digantung di tenggeran kayu, sementara yang satunya dimasukkan dalam sangkar berwarna coklat.
"Setelah Polisi Kehutanan menanyakan pemilik burung kepada penumpang yang berada di sekitar situ, mereka mengatakan tidak mengetahui pemilik burung tersebut karena hanya diletakkan begitu saja tanpa dijaga," katanya.
Dengan demikian, burung tersebut langsung diamankan Polisi Kehutanan dan selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon, diserahkan ke Petugas Perawat Satwa (animal Keeper) untuk dikarantinasebelum dilepaskan ke habitatnya.
"Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat, hanya butuh waktu untuk dikarantina dulu," ucap Seto.
Seto mengimbau masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati tumbuhan satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwaBarangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Dari Jersey hingga Denim, Barrel Pants Jadi Pilihan Baru Pecinta Fesye
-
Peluang Bisnis Jasa Persewaan Kapal Laut: Keuntungan Rp118 Miliar per Pelayaran
-
Studi Nobel Ekonomi: Penurunan Angka Kelahiran Justru Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Dua orang tewas Setelah Sebuah Mobil Menabrak Kerumunan Orang di Leipzig, Jerman
-
LNG Abadi Masela Diproyeksikan Jadi Pusat Industri Energi di Indonesia Timur
-
Album “Arirang” BTS Kembali Masuk 10 Besar Billboard 200
-
Balai TN Bunaken Tangani Penemuan Ikan Purba Coelacanth di Pulau Siladen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.