BKSDA Maluku Amankan Satwa Lindung Nuri Maluku dari Kapal Laut yang Sandar di Ambon

Jumat, 19 Jul 2024, 00:08 WIB

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menyelamatkan satwa lindung berupa burung nuri maluku (Eosbornea) dari KM Sabuk Nusantara 80yang baru bersandar di Pelabuhan Gudang Arang Ambon.

"Petugas Polisi Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mengamankan dua ekor burung nuri maluku yang berada di dek 3 bagian tengah," kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, informasi tersebut diketahui dari salah seorang petugas yang memberitahukan bahwa ada terdengar suara burung di kapal yang baru tiba tersebut.

Ket. Foto: Burung nuri maluku yang diamankan di pusat konservasi satwa, Ambon. — Sumber: ANTARA/Winda Herman

Setelah mendengar informasi tersebut, Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon langsung menuju Pelabuhan Gudang Arang untuk berkoordinasi dengan anggota Polsek Gudang Arang.

"Setelah selesai berkoordinasi, kami langsung melakukan pemeriksaan di atas kapal, mengelilingi dari Dek 1 hingga Dek 3," ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi burung ditemukan dengan satu ekor digantung di tenggeran kayu, sementara yang satunya dimasukkan dalam sangkar berwarna coklat.

"Setelah Polisi Kehutanan menanyakan pemilik burung kepada penumpang yang berada di sekitar situ, mereka mengatakan tidak mengetahui pemilik burung tersebut karena hanya diletakkan begitu saja tanpa dijaga," katanya.

Dengan demikian, burung tersebut langsung diamankan Polisi Kehutanan dan selanjutnya dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon, diserahkan ke Petugas Perawat Satwa (animal Keeper) untuk dikarantinasebelum dilepaskan ke habitatnya.

"Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut dalam keadaan sehat, hanya butuh waktu untuk dikarantina dulu," ucap Seto.

Seto mengimbau masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.

"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati tumbuhan satwa liar tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwaBarangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.