Kasus Kekerasan Seksual Mantan Dosen di Gorontalo Mulai Disidangkan

Rabu, 10 Jul 2024, 04:56 WIB

Gorontalo - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh RS, mantan dosen di salah satu universitas di Provinsi Gorontalo, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Ichsan Gorontalo Hijrah Lahalingmengatakan dalam persidangan itu pihaknya diundang sebagai saksi mewakili Satgas PPKS kampus untuk memberikan kesaksian pada persidangan kedua.

"Kasusnya adalah tindak pidana kekerasan seksual. Pelakunya mantan dosen, dan korban yang melapor ada dua orang," kata Hijrah.

Ia mengatakan sidang perdana telah digelar pada pekan lalu, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan. Sementara untuk hari ini adalah pemanggilan saksi yaitu korban, satgas, hingga beberapa pihak yang berkaitan dengan kasus ini.

Sebelumnya kata dia, pihaknya pesimis kasus yang terjadi dan dilaporkan sejak Juli 2023 ini, akan sampai pada tahap persidangan, namun pihaknya mengapresiasi seluruh penegak hukum hingga kasus ini terus berproses sesuai yang diharapkan.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, ia mengungkapkan bahwa korban semula merasa gugup dan takut hingga mengalami muntah-muntah sebelum memasuki ruang sidang.

Kondisi itu diduga karena dampak traumatik korban yang masih terus dirasakan, terlebih dalam agenda sidang itu korban akan bertemu dengan pelaku atau terdakwa. Namun usai persidangan korban mengaku merasa lega dan senang karena bisa mengungkapkan apa yang ingin disampaikan, serta menjawab semua pertanyaan dari majelis hakim.

"Alhamdulillah sidang kali ini berlangsung lancar dan korban mengaku lega, walaupun ada perlakuan dari pihak keluarga pelaku seperti menyindir yang menurutnya tidak perlu dilakukan," katanya.

Ia berharap sampai akhir agenda persidangan nanti, semuanya akan berjalan lancar sesuai harapan dari para korban untuk mendapatkan keadilan dari majelis hakim.

Sementara itu Manajer Kasus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) Acik Amaliah mengatakan kehadirannya di Gorontalo terkait panggilan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sekaligus mendampingi para korban atau dalam istilah LPSK terlindung.

Ia mengatakan berdasarkan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, pendampingan ini untuk memastikan para terlindung datang ke pengadilan dengan kondisi aman, memberikan keterangan aman dan nyaman, serta tidak ada intimidasi maupun ancaman dari pihak terlapor atau terdakwa.

Sebelum itu kata dia pada Jumat pekan lalu, pihaknya menerima permohonan dari pihak korban sehingga hari ini para terlindung berhak mendapatkan perlindungan darurat dari LPSK.

"Hari ini baru satu korban yang kami berikan perlindungan, dan besok nanti terlindung berikutnya," kata Acik.

Ia berpendapat sidang kali ini berjalan aman, dan terlindung bisa dengan lancar memberikan keterangan pada saat persidangan berlangsung.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.