Pemerintah Harus Lindungi Industri Dalam Negeri dari Serbuan Produk Impor

Senin, 08 Jul 2024, 00:04 WIB

JAKARTA - Tindakan pengenaan bea masuk yang dilakukan oleh suatu negara dalam perdagangan bebas saat ini menjadi langkah strategis yang perlu diambil. Pemerintah harus berani melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

Sekretaris Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY, Tim Apriyanto, mendukung pengenaan bea masuk terhadap tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Pemerintah harus menjaga kepentingan nasional dan turun tangan untuk melindungi industri dalam negeri, di mana produk impor tersebut sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri.

Ket. Foto: YB Suhartoko Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta - Pengenaan bea masuk merupakan upaya melindungi industri domestik dalam persaingannya dengan industri yang sama dari negara lain, terutama dalam hal kompetisi harga. — Sumber: ISTIMEWA

"Untuk mencegah membanjirnya impor barang tersebut, salah satunya dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi. Lindungi Industri Kecil dan Menengah dan pengenaan bea masuk ini menjadi salah satu cara membantu industri IKM dalam melawan produk impor," kata Tim kepada Koran Jakarta, Minggu (7/7).

Tim menyayangkan ribuan kontainer dari 27 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan yang kemudian berhasil dibongkar dan masuk ke pasar-pasar Indonesia. Data API menunjukkan 30 persen adalah produk tekstil yang bisa diproduksi di dalam negeri. "Hijab dua ribu rupiah per biji membanjiri pasar dalam negeri. IKM menjerit, rantai pasok industri suplai terganggu. IKM butuh pabrik kain, pabrik kain butuh pabrik benang, pewarnaan, seluruh rantai pasok terganggu," kata Tim.

Tim mengatakan aturan atau regulasi yang telah diputuskan oleh pemerintah tersebut harus dikawal pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai itu hanya ada di atas kertas sementara pelaksanaan di lapangan tidak konsisten.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB Suhartoko mengatakan pengenaan bea masuk merupakan upaya melindungi industri domestik dalam persaingannya dengan industri yang sama dari negara lain, terutama dalam hal kompetisi harga. Namun, tambah Suhartoko, yang juga peneliti pada Institute for Financial and Economic Studies (IFES), pengenaan bea masuk untuk beberapa komoditas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperlukan kajian.

Kajian Mendalam

Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, mengatakan pengenaan tarif anti dumping memang mendesak dilakukan. Apa yang disampaikan Suhartoko, Bhima, dan Tim ini merespons kebijakan Kemendag. Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara.

"Kemarin rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, diputuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," kata Zulkifli usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan bea masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang yaitu KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). "Kalau KPPI nanti output-nya bea masuk tindakan pengamanan, kalau KADI output-nya bea masuk anti damping. Nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," katanya.

Mendag mengatakan kalau hal itu terjadi maka akan dihitung kenakan bea masuk tindakan pengamanan dan bea masuk anti damping. "Itu memang sah diatur dalam undang- undang kita dan dunia internasional. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur-prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI dan KPPI," katanya.

Mendag mengatakan dari hasil hitungan KADI dan KPPI tersebut kalau menghancurkan ekonomi Indonesia pasti dikenakan bea masuk, karena negara lain juga begitu, sehingga pemerintah Indonesia juga diperbolehkan.

"Dalam aturan itu diperbolehkan, tapi lagi dihitung. Kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, Asean. Kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti damping atau bea masuk tindakan pengamanan," katanya.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.