DPR: Penjaringan Calon Komisioner KPU Harus Diperketat, Tak Sebatas Aturan UU
Senin, 08 Jul 2024, 14:24 WIBJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta kasus pencopotan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua KPU menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan Komisioner KPU ke depan.
Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila.
"Ini adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon," ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).
Dia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah.
"Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama. Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi," lanjutnya.
Di sisi lain, Guspardi meminta KPU untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum. "Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat," imbaunya.
Legislator dari Dapil Sumbar II ini pun mengapresiasi keputusan DKPP yang memberikan sanksi tegas untuk memberhentikan Ketua KPU RI yang melanggar etika. Menurut Guspardi, DKPP telah melakukan fungsi check and balance-nya dengan baik.
"DKPP memutuskan ini sudah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, karena pak Hasyim ini sudah banyak sekali dilaporkan ke DKPP dan DKPP dalam keputusannya beberapa kali putusannya itu bersifat peringatan terakhir. Seharusnya peringatan terakhir itu kan satu kali saja. Kami harap kedepannya KPU bisa berfungsi dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," katanya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Tim Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Raker dengan Komisi II, Wamendagri Ribka Tekankan Komitmen Kemendagri Dukung Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang di Sejumlah Daerah
-
Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Kadin Dukung Program Magang Bergaji Setara UMP
-
Barca Manfaatkan Krisis Cedera PSG
-
Rapat Dengan Komisi II DPR, Menteri ATR/Kepala BPN Desak Daerah Bebaskan Pajak Sertifikat bagi Warga Miskin
-
Gila! Ini Alasan Pasutri Pangandaran Nekat Live Sanggama di Aplikasi
-
Manchester United Berburu Pelatih Baru, Ini Daftar Kandidat Pengganti Amorim
-
Kemdiktisaintek Pastikan SNBP 2026 Tanpa Biaya bagi Peserta Maupun Pihak Sekolah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.