Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Kurir 13 Kilogram Sabu

📅 Senin, 01 Jul 2024, 00:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Kurir 13 Kilogram Sabu Doc: ANTARA/Aris.
Ket. Kepala Seksi Intelinjen Kejaksaan Negeri Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara Oppon Siregar.

Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram narkotikajenis sabu.

"JPU mengajukan upaya hukum banding dan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN (Pengadilan Negeri) Medan," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar,di Medan, Ahad.

Menurut dia, upaya banding atas putusan majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suparman pekan ini dinilai belum memberikan efek jera.

Apalagi, kata dia, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

"Selain itu, vonis seumur hidup lebih rendah dari tuntutan JPU Daniel Surya Partogi yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati," ujarOppon.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Muhammad Kasim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/6).

Hakim meyakini perbuatan terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Suparman karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Hakim Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari, baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," tutur Hakim Ketua Muhammad Kasim.

Diketahui, JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi dalam surat dakwaan mengatakan kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia-Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

Terdakwa Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan barang sabu tersebut.

Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.

Setelah menerima 13 kilogram sabu itu, kemudian Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.

Lalu, terdakwa menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di Pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor di Belawan, Senin (18/12/2023). Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumut.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu sekaligus menahanSuparman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Nasional
Mentan: Stok Beras Lebih da...
Luar Negeri
Paus Sampaikan Solidaritas ...
Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.