Dinas Sosial Rejang Lebong Evakuasi 10 ODGJ Selama 2024
Minggu, 30 Jun 2024, 22:04 WIBREJANG LEBONG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terhitung sejak Januari hingga Juni 2024 telah mengevakuasi 10 penderita orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ yang meresahkan warga di wilayah itu.
Kepala Dinsos Rejang Lebong Syahfawi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan ODGJ yang dievakuasi tersebut karena sering mengamuk dan membuat resah warga sekitar kediaman ODGJ.
"Terhitung Januari sampai Juni 2024 ini sudah ada 10 ODGJ yang kita evakuasi ke RSJ Bengkulu, karena sering membuat resah warga sekitar tempat yang bersangkutan tinggal," kata dia.
Dia menjelaskan, penderita ODGJ yang dievakuasi ini tersebar di beberapa kecamatan di Rejang Lebong, di mana proses evakuasi ini dilakukan pihaknya bersama dengan petugas dinas kesehatan, bhabinkamtibmas dan babinsa serta perangkat desa/kelurahan setempat.
Pada proses evakuasi ODGJ itu sendiri, kata dia, melibatkan banyak pihak karena rata-rata mereka yang akan dievakuasi ini sering mengamuk dan tidak mau dibawa petugas ke RSJ.
Para penderita ODGJ ini dievakuasi pihaknya ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan perawatan dengan pembiayaan dari JKN-KIS.
Menurut dia, kalangan penderita ODGJ di wilayah itu disebabkan oleh beberapa faktor seperti karena faktor keturunan, depresi, tekanan ekonomi, perceraian dan faktor lainnya.
Penderita ODGJ yang dirujuk ke RSJ Bengkulu ini ini setelah mendapatkan perawatan beberapa bulan nantinya akan dikembalikan kepada keluarganya, dan diminta mengonsumsi obat yang diambil setiap bulan dari puskesmas di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Pasca Dibredel, Jimmy Kimmel Perpanjang Kontrak Acara Larut Malam dengan ABC
-
Kapal Pelni Mogok di Perairan Ternate Karena Mesin Rusak, Identitas Korban Belum Dapat Dipastikan
-
Pemerintah Australia Ungkap Ancaman Kenaikan Air Laut Imbas Pemanasan Global
-
ODGJ Bunuh Orang di Kebumen, Sudah Saatnya Pemerintah Mengkondisikan Orang Gila
-
Baleg DPR Buka Ruang Aspirasi untuk Rakyat Aceh, Revisi UU 11/2006 Siap Jadi Momentum Kebangkitan Otonomi Khusus
-
Kemampuan Petugas Damkar Terus Diasah
-
Hindari Larangan AS, TikTok Bentuk Usaha Patungan, Mayoritas Saham Dimiliki Amerika
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.