Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Kementan Digelar di PN Jakpus Hari Ini

Jumat, 28 Jun 2024, 11:03 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini, Jumat (28/6).

Jaksa akan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadwal itu sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir Senin (24/6) lalu.

"Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat itu.

Selain tuntutan terhadap SYL, jaksa juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.

Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi dan Hatta.

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya.

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dia lantas mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tidak menerima nota keberatan tersebut karena dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan pada persidangan.

Namun demikian, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rumah tahanan (rutan) dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Poin ini dimintakan SYL dalam nota keberatannya dengan alasan kesehatan.

Dalam sidang lanjutan, perbuatan SYL terkuak melalui saksi-saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan, di antaranya soal penggunaan uang haram tersebut. Di sisi lain, dalam beberapa kesempatan, SYL membantah pernyataan saksi.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.