Berantas Judi Online, Akses Internet ke Kamboja-Filipina akan Diputus
Minggu, 23 Jun 2024, 09:15 WIBJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.
Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP untuk melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie, Minggu (23/6).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point/NAP), dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta tindakan pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.
Adapun jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta untuk melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Kementerian Kominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte
-
KKP Tangkap Kapal Filipina dan Bongkar 25 Rumpon Ilegal di Maluku Utara
-
Pedro, "Jenglot" dari Wyoming Amerika Serikat
-
Dampak Erupsi Anak Krakatau, Nelayan Banten Tidak Melaut
-
Safari Literasi Jawa Dorong Minat Baca dan Keterampilan Menulis di 28 Daerah
-
Dukung Ketahanan Energi, Kemenhub Perkuat Transportasi Rendah Karbon Lewat ITS 2026
-
DPRD DKI: Pelajar Diusulkan Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.