Keamanan Jadi Kendala Menindaklanjuti Putusan MK

Sabtu, 22 Jun 2024, 01:01 WIB

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa faktor keamanan menjadi kendala dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu legislatif 2024.

"Kendala teknis hanya karena pertimbangan faktor keamanan," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/6).

Ket. Foto: Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Yogyakarta, DIY, Minggu (31/3). — Sumber: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Seperti dikutip dari Antara, Idham menjelaskan pelaksanaan penghitungan ulang di beberapa tempat dari yang semula dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten/Kota dipindahkan ke Kantor KPU Provinsi.

"Itu karena pertimbangan keamanan di mana KPU di daerah mendapatkan saran sebaiknya dipindahkan ke kantor KPU Provinsi," ujarnya.

"Sehingga akhirnya lokus (lokasi khusus) atau tempat pelaksanaan surat suara itu di kantor KPU provinsi," sambung dia.

Faktor keamanan ini jadi salah fokus berdasarkan pengalaman pemilu serentak yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.

Salah satu contoh kendala keamanan, dijelaskan Idham yang pihaknya alami, di mana pada Rabu (19/6) kemarin Polres Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Lahat dan menjelaskan situasi tidak kondusif untuk penghitungan surat suara ulang.

"Materi surat kepada KPU Kabupaten Lahat dijelaskan karena situasi keamanan pada saat penghitungan surat suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Lahat hasil rapat pleno di ruang KPU Lahat dinyatakan situasi tidak kondusif," ungkap Idham.

"Dan harus dilakukan penundaan penghitungan serta pemindahan lokasi penghitungan dari Kantor KPU Lahat ke kantor KPU Sumsel," jelasnya.

Sebagai informasi, seluruh tindak lanjut KPU atas Putusan MK tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Surat Keputusan KPU RI Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Keputusan KPU Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Surat Suara Pasca-MK.

Dalam Surat Keputusan itu, KPU menetapkan tanggal 22 Juni, 29 Juni, dan 13 Juli sebagai jadwal pemungutan suara ulang. Serta 19 Juni, 26 Juni, dan 6 Juli sebagai jadwal penghitungan surat suara ulang.

Usia Minimal

Pada kesempatan yang sama, Idham Holik berharap Undang-Undang Pilkada yang antara lain membahas persoalan batas usia segera dapat diundangkan dalam waktu dekat.

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan kami adakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.

KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 ihwal syarat usia minimal pencalonan kepala daerah dalam proses harmonisasi rancangan UU Pilkada.

Idham menjelaskan UU Pilkada nantinya akan disesuaikan pada Putusan MA itu. "Kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung nomor 23 P/HUM/2024," jelasnya.

Saat ini, KPU masih menunggu jawaban konsultasi tertulis dari pembentuk Undang-undang.

Ia yakin pembentuk UU dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah melalui Kemendagri memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari Putusan MA itu.

Redaktur: andes

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.