KPU Tindak Lanjuti Putusan MK Sandingkan Data Suara 120 TPS di Banten
Rabu, 19 Jun 2024, 00:04 WIBSerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyandingkan data perolehan suara antara formulirC Hasil dengan formulir D Hasil pada 120 tempat pemungutan suara di daerah pemilihan Banten.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyandingan data," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Selasa.
Monitoringituuntuk persiapan penyandingan data sebagai tindak lanjut putusan MK dan KPU ingin memastikan bahwa dokumen yang akan disandingkan dalam kondisi baik dan aman.
"Saya menyaksikan langsung dijaga oleh Polri,insyaallahdokumennya aman sehingga proses sanding data berjalan lancar. Kita tunggu saja hasil sanding data seperti apa," tuturnya.
Menurut Idham, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan pemenuhan hak peserta pemilu sehingga apa pun hasilnya putusan MK harus dihormati siapa pun.
Akan tetapi, kata Idham, putusan MK yang mengharuskan penyandingan data di 120 TPS di Dapil Banten harus dijadikan bahan evaluasi ke depan agar tidak terulang kembali.
"Sudah pasti akan menjadi evaluasi bagi kami, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada ke depan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentangpenggelembungan suara PDIPpadapemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPSDapil Banten II.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Partai Demokrat mengklaimseharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dari perolehan suaraPDIP.
Dalam persidangan ditemukan jika Bawaslu Banten telah menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bazar Ramadan Lebak Bulus: Upaya Pemprov DKI Majukan UMKM
-
WALHI Kalbar Temukan 1.316 Titik Panas Karhutla di Lahan Gambut Sepanjang Februari 2026
-
BMKG Ingatkan Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sumut hingga 19–22 April
-
Alumni Penerima Beasiswa LPDP Tak Bangga Jadi Orang Indonesia, Kemenkeu Harap untuk Hormati Rakyat Indonesia karena Itu Uang Rakyat
-
Indonesia Kontra Malaysia, Ubed Turun Pertama, Ginting Ketiga
-
Inspektorat Nyatakan Pengadaan Mobiler di Rumah Dinas Wagub Babel Langgar Aturan
-
Hari MRT 2026: Tarif Naik MRT Jakarta Hanya Rp243 pada 24 Maret
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.